PRT atau pekerja rumah tangga adalah seseorang yang bekerja di rumah individu lain yang sedang mempekerjakannya. Sebelumnya PRT lazim disebut sebagai ART atau asisten rumah tangga dan juga pembantu rumah tangga.Â
Salah satu upaya negara kita atau segelintir orang yang terlibat dalam perumusan terma pekerja yang sebelumnya asisten atau pembantu tuntuk melindunya segenap kelompok individu yang berprofesi demikian.Â
Penggunaan ketiga terma tersebut sangat berbeda meski dengan orang yang sama. Konotasi dari ketiga terma tersebut juga sangat berbeda dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan kita yang tentu akan menjadi wacana per-bulyan bagi objek tertentu.Â
Dalam KBBI daring disebutkan bahwa terma pekerja (dalam teks pekerja rumah tangga/ PRT) merupakan orang yang bekerja, orang yang menerima upah atas hasil kerjanya baik sebagai kelompok buruh maupun karyawan.Â
Penejelasan lebih lanjut pada KBBI terkait terma pekerja yakni bertemali dengan terma lain seperti pekerja ahli; pekerja harian; pekerja ilegal; pekerja informal; pekerja kasar; pekerja lepas; pekerja mingguan; pekerja musiman; pekerja pabrik; pekerja paruh waktu; pekerja seks komersial; pekerja sosial; pekerja terampil.
 Sementara terma asisten dalam KBBI dijelaskan bahwa merupakan orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas profesional, misalnya dalam pekerjaan, profesi, dan kedinasan.Â
Meski asisten merupakan kata dalam bahasa Inggris yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti pembantu, namun dalam teks pembantu dalam KBBI memiliki sedikit perbedaan.Â
Pembantu dalam KBBI adalah orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas profesional, misalnya dalam pekerjaan, profesi, dan kedinasan.Â
Untuk penjelasan dalam KBBI berikutnya adalah pembantu merupakan orang upahan, pekerjaannya (membantu) mengurus pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, menyapu, dan sebagainya. Jika merujuk teks saja begitu berbeda terlebih dalam konteks.Â
Teks merujuk pada penjelasan harfiah yang tertulis seperti pendapat para ahli dan juga merujuk pada kamus.Â
Sementara secara Konteks dalam wacana PRT di sini dapat merujuk pada pembuatan UU PRT atau turunannya berupa RUU PRT dan juga merujuk pada kehidupan sosial kemasyarakat yang mengikat individu tersebut.Â
Termasuk apa yang ada di benak kita, bagaimana persepsi kita di masyarakat jika mendengar PRT/ IRT dan melihat orangnya langsung. Meski sikap seseorang berbeda-beda.Â
Tetapi dalam kehidupan sosial yang lebih baik dan juga untuk kemaslhatan dan keberlangsungan kehidupan yang lebih baik, sedianya terma tersebut perlu diluruskan. Dengan cara melindungi hak PRT dengan memasukkan mereka sebagai kelas pekerja upahan bukan kelas pekerja (IRT) yang hanya terikat pada dua pihak antara IRT dengan majikan.Â
Apa bedanya TKW kita yang ke Arab Saudi, baik jalur resmi maupun ilegal namun mereka dilindungi hak kewarganegaraan mereka. Sementara di negeri sendiri sulit melindungi hak-hak individu tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H