Itulah penejelasan mengenai Aturan Yang mengatur Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminana Hari Tua berdasarkan pandangan Hukum.
PenulisÂ
1. A.Saloga (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. Â ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!