Rupiah (Rp) adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia, dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank
Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Sejak tahun 1818, diperkenalkan mata uang Gulden Hindia-Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia II, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti.
Pada 8 April 1947, Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera.
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Redenominasi Rupiah adalah sebuah rencana kebijakan Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter di Indonesia, dalam rangka pengurangan nilai pecahan mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution, pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Proses redenominasi sepertinya akan mundur dari rencana dari pemberitahuan Bank Indonesia 2/8/2013
Kertas
Saat ini
Nanti
100.000
100
50.000
50
20.000
20
10.000
10
5.000
5
2.000
2
Logam
Saat ini
Nanti
1.000
1
500
50¢
200
20¢
100
10¢
50
5¢
10
1¢
Waktu
Aksi
1 Januari 2011
Sosialiasi dimulai
23 Januari 2013
Konsultasi publik dimulai
1 Juli 2013
Harga barang dan jasa wajib dicantumkan dalam rupiah lama dan rupiah baru, namun bermakna sama.
Dilakukan untuk mengurangi kebingungan dan keraguan konsumen
17 Agustus 2014
Rupiah transisi mulai beredar.
Gambar tetap sama dengan Rp lama, namun angka 0-nya telah dihilangkan 3 digit.
Untuk uang logam (kurang dari Rp1.000), akan menjadi sen rupiah (baru).
2016-2018
Rupiah lama ditarik dari peredaran
2019-2022
Penghapusan tulisan "baru" pada Rp baru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H