1 Januari 2011
Sosialiasi dimulai
23 Januari 2013
Konsultasi publik dimulai
1 Juli 2013
Harga barang dan jasa wajib dicantumkan dalam rupiah lama dan rupiah baru, namun bermakna sama.
Dilakukan untuk mengurangi kebingungan dan keraguan konsumen
17 Agustus 2014
Rupiah transisi mulai beredar.
Gambar tetap sama dengan Rp lama, namun angka 0-nya telah dihilangkan 3 digit.
Untuk uang logam (kurang dari Rp1.000), akan menjadi sen rupiah (baru).
2016-2018
Rupiah lama ditarik dari peredaran
2019-2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!