Mohon tunggu...
Andi putrimarini
Andi putrimarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

Mahasiswa IAIN KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pengelolaan Zakat di Malaysia dan Singapura, dan Lembaga Zakat atau Filantropi Islam Internasiaonal

23 Maret 2024   22:14 Diperbarui: 23 Maret 2024   22:18 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat menjadi sarana dalam mengurangi kesenjangan sosial antara golongan yang berkecukupan atau mampu dengan golangan yang masih membutuhkan (Canggih, Fikriyah & Yasin, 2017).  Fungsin utama dari zakat tidak hanya menjadi sarana dalam membantu meringankan beban perekonomian mustahik, namun juga menjadi instrumen penyeimbang dalam sector ekonomi nasional.

Sementara  di negara di ASEAN seperti malaysia dan singapura memiliki lembaga untuk mengatur pengelolaan zakat.

Pengelolaan Zakat di Malaysia

Dalam jurnal Wira, Ahmad. "Studi Pengelolaan Zakat Di Malaysia." Malaysia adalah salah satu negara yang mengatur tentang masalah zakat, meskipun itu ditentukan oleh kekuasaan negeri masing-masing. Beberapa institusi pengelola zakat di Malaysia, yaitu pengeloaan dan pengurusan Zakat di Wilayah Persekutuan dan Negeri Selangor.

Pengurusan harta zakat di Wilayah Persekutuan adalah salah satu tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan JAWI). Dalam pengumpulan zakat JAWI membahagi kepada dua bentuk, yaitu, zakat fitrah dan zakat harta (mal). Pengumpulan zakat fitrah diurus oleh pegawai JAWI, sedangkan pengumpulan zakat harta adalah melalui sebuah anak perusahaan yang didirikan oleh Majlis yaitu Harta Suci Sdn. Bhd. yang lebih dikenal dengan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) emua hasil pengumpulan zakat akan dikumpulkan di tabungan Baitulmal yang diurus oleh bahagian Baitulmal untuk program-program distribusi. Jadi di wilyah persekutuan dalam pengelolaan pengumpulan dan distribusi zakat dilaksanakan oleh institusi yang berbeda, pengumpulan zakat diurus oleh Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan distribusi zakat diurus oleh Baitulmal secara langsung.

Di Selangor urusan pengelolaan zakat pada awalnya diserahkan kepada suatu institusi yang dikenal dengan Pusat Zakat Selangor (PZS). Pusat Zakat Selangor (PZS) telah didirikan pada 15 Februari 1994 dengan terdaftarnya pada syarikat Mais Zakat Sdn. Bhd. Yang merupakan anak syarikat milik penuh Majlis Agama Islam Selangor (MAIS) dengan modal berbayar sebanyak RM 500,000.00. PZS beroperasi sepenuhnya pada oktober 1995. Pada masa kini PZS melakukan perubahan nama, dan sekarang dikenal dengan Lembaga Zakat Selangor (LZS) Majlis Agama Islam Selangor.

Organisasi LSZ dalam menjalankan tugas dan mencapai objektif lembaga tersebut dilaksanakan oleh beberapa komponen, sebagai struktur organisasi yang melaksanakan tugas tersebut. Struktur Organisasi LZS terdiri daripada:

1) Ahli Lembaga Pengarah

2) Pengurus Besar

3) Setiausaha

4) Penolong Pengurus Besar

5) Jabatan Pentadbiran dan Kewangan (JPW)

6) Jabatan Pembangunan Korporat (JPK)

7) Jabtan Dakwah dan Kutipan (JDK)

8) Jabatan Agihan dan Pembangunan Ummah (JPU)

9) Jabatan Operasi Wilayah (JOW)

10) Jabatan Pembangunan Asnaf Untuk menjalankan pengurusan agihan zakat di Selangor,

LSZ mempunyai objektif agihan sebagai berikut:

1) Melaksanakan agihan zakat sebagaimana perintah Allah s.w.t.

2) Menyalurkan agihan zakat dengan lebih efesien

3) Mewujudkan masyarakat seimbang dari segi ekonomi, rohani, duniawi dan ukhrawi

4) Mengurangkan kadar kemiskinan di Negeri Selangor

5) Meningkatkan syiar Islam di Negeri Selangor

6) Memberikan keyakinan kepada pembayar- pembayar zakat dan masyarakat.

7) Mempelbagaikan program agihan zakat sesuai dengan keperluan semasa asnaf.

Untuk menentukan orang-orang yang berhak dalam penerimaan zakat, LSZ MAIS berpedoman kepada firman Allah s.w.t. Surat at-Taubah ayat 60. Secara tegas Allah s.w.t. menjelaskan bahawa zakat hanya diberikan kepada asnaf yang delapan, yakni; Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Riqab, Fisabilillah dan Ibn Sabil. Zakat hanya diagihkan kepada kelompok asnaf tersebut oleh LZS MAIS. Dalam praktik pengagihan zakat terhadap asnaf tersebut pihak LSZ MAIS telah menetapkan maksud atau takrif daripada masing- masing asnaf tersebut dan jenis-jenis bantuan yang diberikan kepada mereka, seperti skim-skim yang ditetapkan PPZ Wilayah Persekutuan yang telah dijelaskan sebelumnya. LSZ MAIS selalu memastikan dalam agihan zakat tepat sasaran dan memberikan kesan terhadap keseimbangan sosio ekonomi ummah. Untuk itu bantuan diagihkan dengan menekankan kepada Program Pembangunan Ummah melalui asnaf dan Projek Distribusi Zakat Jangka Panjang.

Pengelolaan Zakat di Singapura

Di Singapura, penghimpunan zakat berada dalam pengawasan dan wewenang Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berdasarkan Administration of Muslim Law Act (AMLA) yang dikeluarkan dan diresmikan oleh pemerintah Singapura pada tanggal 25 Agustus 1968. Sebagai lembaga tertinggi pemerintah dalam urusan agama islam di Singapura, Subardi, H. M. P., Sukmadilaga, C., & Yuliafitri, I. (2020). Analisis tingkat efisiensi badan pengelola zakat di tiga negara ASEAN (Indonesia, Malaysia dan Singapura).

MUIS memiliki tanggung jawab dan berperan aktif dalam mengelola dana Zakat yang dihimpun dari masyarakat. Sudah lebih dari 10 tahun, MUIS menerapkan sistem manajemen yang profesional untuk dapat selalu memegang kepercayaan umat muslim Singapura dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat agar tepat sasaran. Dua tahun terakhir, MUIS melakukan inovasi dari segi teknologinya, yakni pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh MUIS melalui situs resminya, dari tahun ke tahun jumlah zakat yang dipungut selalu mengalami peningkatan, jumlah kaum muslim di Singapura yang hanya berkisar 15% tidak menjadi kendala pada nilai zakat yang ada, melainkan menjadi semangat bagi MUIS untuk mempertahankan sistem manajemen yang profesional dan transparan serta giat mengadakan sosialisasi untuk memperkenalkan kegiatan atau berbagai program MUIS agar konsisten dalam peningkatan jumlah zakat.

Lembaga Zakat Internasiona Atau Filontropi Islam Internasional

World Zakat Forum (WZF) adalah sebuah forum yang mewadahi lebih dari 33 lembaga - lembaga zakat yang ada di seluruh dunia seperti Indonesia, Malaysia, Inggris, Mesir, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Qatar, Turki, Singapura, India, Bosnia Herzegovina, Arab Saudi, dll yang bertujuan untuk secara aktif berkontribusi dalam menuntaskan masalah ekonomi dan sosial melalui jaringan dan program - programnya.

konferensi International World Zakat Forum merupakan sebuah event yang diselenggarakan setiap tahun dimana organisasi pengelola zakat untuk tercapainya tujuan kesejahteraan dunia. Kongres ini dihadiri oleh lebih dari 30 negara yang diwakili oleh organisasi pengelolaan zakat di masing-masiing negara.

Pada kegiatan World Zakat Forum International Conference yang ke-8 ini, narasumber dari berbagai negara akan hadir dan membahas peran teknologi digital dalam mengoptimalkan zakat sedunia. Selain kegiatan konferensi, dihadirkan juga pameran / exhibition oleh beberapa mitra zakat dan perusahaan serta rapat tahunan anggota World Zakat Forum.

"Lembaga zakat internasional" adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara global. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di seluruh dunia dengan menggunakan dana zakat yang dikumpulkan dari para muzakki (pemberi zakat). Lembaga-lembaga ini biasanya bekerja untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang terkena bencana alam di berbagai negara. Beberapa contoh lembaga zakat internasional termasuk Islamic Relief, Muslim Aid, dan Human Appeal.

Filantropi Islam internasional adalah upaya pemberian sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh organisasi atau individu Muslim untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di seluruh dunia. Ini meliputi berbagai kegiatan seperti pemberian zakat, sedekah, pembangunan infrastruktur, bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi di komunitas yang terpinggirkan atau terkena dampak bencana.

Organisasi filantropi Islam internasional sering kali bekerja dengan lembaga-lembaga dan badan amal lokal untuk memberikan bantuan yang efektif dan berkelanjutan. Mereka berusaha untuk mengimplementasikan nilai-nilai Islam seperti keadilan, belas kasihan, dan empati dalam membantu mereka yang membutuhkan, tanpa memandang agama, etnis, atau latar belakang lainnya. Filantropi Islam internasional sering kali menjadi bagian penting dalam upaya global untuk mengatasi kemiskinan, ketidaksetaraan, dan penderitaan manusia di seluruh dunia.

REFERENSI

Wira, Ahmad. "Studi Pengelolaan Zakat Di Malaysia." Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 4.1 (2019): 91-102.

Subardi, Hani Meilita Purnama, Citra Sukmadilaga, and Indri Yuliafitri. "Analisis tingkat efisiensi badan pengelola zakat di tiga negara ASEAN (Indonesia, Malaysia dan Singapura)." ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam 11.1 (2020). 

Firman, 2015. WORLD ZAKAT FORUM INTERNATIONAL CONFERENCE. https://www.baznasjabar.org/content/wzf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun