- Andi Nurul Hafiza Darwis, Zahrah Sakinah Wahyuddin, Muhammad Azlan, Mustakin.
Mahasiswa IAIN Parepare
ABSTRAK
Artikel ini membahas landasan pendidikan nasional, tahapan pendidikan, peran pendidikan sepanjang hayat, dan peran mahasiswa dalam mengembangkan sistem pendidikan di daerah terpencil yang tidak berpendidikan. Landasan pendidikan nasional di Indonesia diatur oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tahapan pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah atas, dan pendidikan tinggi. Pendidikan sepanjang hayat merupakan konsep di mana pendidikan terus berlanjut sepanjang kehidupan. Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengembangkan sistem pendidikan di daerah terpencil melalui kontribusi dalam pembangunan, pengabdian masyarakat, dan advokasi kebijakan pendidikan.
Kata Kunci : Landasan Pendidikan Nasional, Pendidikan Sepanjang Hayat, Peran Mahasiswa dalam Penarapan Pendidikan
This article discusses the basis of national education, the stages of education, the role of lifelong education, and the role of students in developing an education system in remote, uneducated areas. The foundation of national education in Indonesia is regulated by Law no. 20 of 2003 concerning the National Education System. The stages of education include early childhood education (PAUD), basic education, senior secondary education, and higher education. Lifelong education is a concept in which education continues throughout life. Students have an important role in developing the education system in remote areas through contributions to development, community service, and education policy advocacy.
Keywords : Foundation of National Education, Lifelong Education, Student's Role in Educational Implementation
A. Pendahuluan
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Akhmad Sudrajat 2010)
Dalam mewujudkan manusia yang mempunyai sikap dan perilaku baik serta berilmu, dunia pendidikan tidak bisa lepas dari manusia tersebut. Pendidikan tersebut mulai dari pendidikan anak usia dini (TK), pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan di SMP serta pendidikan lainnya yang setara atau yang lebih tinggi. Untuk itu undang-undang ikut serta dalam mengatur pendidikan itu yang terdapat dalam UU No 20 tahun 2003. Artikel ini akan membahas landasan pendidikan nasional, tahapan pendidikan, peran pendidikan sepanjang hayat, serta peran mahasiswa dalam mengembangkan sistem pendidikan di daerah terpencil yang tidak berpendidikan.
Bagaimanakah mengimplementasikan pendidikan berdasarkan undang-undang tersebut?. Artikel ini akan mencoba membahas permasalahan tersebut.
B. Kajian Teoritik