Ada beberapa zaman yang memiliki pengaruh pada dunia pendidikan yaitu zaman-zaman:Â Â
- Zaman Purba : Maritim dan Bergotong Royong
- Zaman Kerajaan Hindu-Budha : Pendidikan dilaksanakan dalam rangka penyebaran dan pembinaan kehidupan beragama Hindu-Budha
- Zaman Kerajaan Islam : Pendidikan di zaman ini disebut Pendidikan Islam tradisonal
- Zaman pengaruh Portugis dan Spanyol : Mempunyai organisasi Pendidikan yang seragam sama dimanapun bebas
- Zaman Kolonial Belanda : Pendidikan melalui politik etis (edukasi, transmigrasi, dan irigasi) namun bersifat dualism
- Zaman Imperialisme Jepang : Menghapus dualisme Pendidikan dari Belanda yang menggantikannya dengan Pendidikan yang sama
- Kemerdekaan Awal : Tujuan Pendidikan belum dirumuskan dalam UU dan masih banyak pelajar yang tidak bersekolah
- Orde Lama : Munculnya system Pendidikan rendah, menengah,dan tinggi
- Orde Baru : Menetapkan Pendidikan agama menjadi mata pelajaran dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi
- Reformasi : Adanya UU Pendidikan yang mengubah system Pendidikan dari sentaralisai ke desentralisai.
4. Landasan Sosial Budaya
Kebudayaan dapat dibentuk, dilestarikan atau dikembangkan karena dan melalui pendidikan, baik yang berupa ideal atau kelakuan dan  teknologis. Kebudayaan dalam arti luas dapat berwujud :
- Ideal, seperti ide, gagasan, nilai dsb.
- Kelakukan berpola dari manusia dalam  masyarakat.
- Fisik yakni benda hasil karya manusia
Cara mewariskan kebudayaan kepada generasi baru berbeda dari masyarakat ke masyarakat, melalui 3 cara informal, formal dan non formal
5. Landasan Iptek
Kebutuhan pendidikan yang mendesak cenderung memaksa tenaga pendidik untuk mengadopsinya teknologi dari berbagai bidang teknologi ke dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan yang berkaitan erat dengan proses penyaluran pengetahuan haruslah mendapat perhatian yang proporsional dalam bahan ajaran, dengan demikian pendidikan bukan hanya berperan dalam pewarisan IPTEK tetapi juga ikut menyiapkan manusia yang sadar IPTEK dan calon pakar IPTEK itu. Selanjutnya pendidikan akan dapat mewujudkan fungsinya dalam pelestarian dan pengembangan iptek tersebut.Â
Iptek merupakan salah satu hasil pemikiran manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, yang dimulai pada permulaan kehidupan manusia. Lembaga pendidikan, utamanya pendidikan jalur sekolah harus mampu mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan iptek.
6. Landasan Hukum
Landasan hukum/landasan yuridis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Adapun landasan yuridis sebagai berikut :
Pendidikan menurut Undang-Undang 1945 Undang --Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia.
- Pasal--pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang -- Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan.Â
- Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap -- tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajarÂ
- Pasal 32 pada Undang -- Undang    Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. nasional, yang diatur dengan  Undang -- Undang
- Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Â
b. Tahapan dan Peran Pendidikan Sepanjang Hayat