Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sidang Lanjutan Sengketa Pilwalkot Makassar: KPU Bantah Semua Dalil Pemohon

22 Januari 2025   06:32 Diperbarui: 22 Januari 2025   06:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantahan juga dilayangkan oleh kuasa hukum Pihak Terkait dalam hal ini paslon Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) terhadap dalil Pemohon tentang adanya upaya merekrut tim relawan dari anggota KPPS yang bertugas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Makassar.

"Tidak pernah pihak terkait merekrut tim sukses dari anggota KPPS. Pada tahap perekrutan KPPS hingga berakhir pemilihan, tidak ada jejak laporan ke KPU Makassar dan Bawaslu Makassar," ujar Damang.

Selain itu, pihak Bawaslu kota Makassar menyatakan sudah melakukan proses pengawasan yang ketat terkait pemilihan anggota KPPS hingga penetapan di setiap kelurahan.

"Bahwa Bawaslu kota Makassar telah melakukan pencegahan pada tahapan perekrutan KPPS dengan mengeluarkan surat himbauan Nomor sekian-sekian, sebagaimana dalam bukti pertama kami. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu (kelurahan) Pattingaloang terhadap proses rekrutmen ad hoc yang pada pokoknya berisi pengawasan proses rekrutmen KPPS sekelurahan Pattingaloang dan tidak terdapat masukan ataupun tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada TPS 3 Pattingaloang tersebut," kata Dede Arwinsyah.

Meskipun Bawaslu tidak pernah menerima laporan berdasarkan dugaan pelanggaran dalam dalil Pemohon, pihaknya tetap melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan untuk mencari kebenarannya.

Hasilnya tidak ada bentuk pelanggaran apa pun, baik dari pihak KPPS, KPU, pemilih, dan tidak ada sikap keberatan dari para saksi yang  hadir dalam pemungutan suara.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (10/1) paslon INIMI menyampaikan adanya dugaan pelanggaran melibatkan KPPS yang terafiliasi dengan paslon tertentu. 

KPU Makassar juga dianggap oleh Pemohon sengaja menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan menentukan TPS pemilih berjauhan dari alamat pemilih.

Selain itu, Pemohon menduga adanya manipulasi kehadiran pemilih secara terstruktur dan sistematis melalui tanda tangan fiktif dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT).

Isi petitum dari Pemohon saat itu adalah membatalkan keputusan KPU kota Makassar yang telah menetapkan hasil Pilwalkot Makassar tahun 2024 pada Desember lalu.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun