Jakarta -Â Sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan pada Selasa (21/1) resmi ditunda hingga Rabu (5/2) mendatang.
Informasi penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim tunggal Djuyamto yang bertugas memimpin sidang Praperadilan Hasto terkait kasus dugaan penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Penyebabnya adalah tidak hadirnya kuasa hukum serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang telah dijadwalkan.
Hakim Djuyamto menunjukkan surat permohonan penundaan waktu oleh Termohon kepada pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto.
"Ada permohonan resmi dari Termohon. Minta penundaan tiga minggu. Untuk itu, kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua minggu. Karena kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang," ucapnya.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat meminta agar penundaan jadwal Praperadilan dilaksanakan 10 hari berikutnya.
"Izin, apa berkenan untuk ditunda 10 hari Yang Mulia? agar waktunya bisa lebih efisien," ujarnya.
Akan tetapi Hakim tunggal tetap pada pilihannya agar jadwal Praperadilan ditunda hingga tanggal 5 Februari mendatang.
Ditemui oleh awak media di luar gedung PN Jaksel, kuasa hukum Sekjen PDIP, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa pihak dari Hasto datang ke sidang Praperadilan dengan niat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"(Kami datang) dengan penuh ittikad baik untuk ikut menegakkan hukum dan keadilan. Praperadilan adalah satu upaya hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk setiap warga negara untuk menguji, mengetes keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap klien kami dalam hal ini Hasto Kristiyanto," katanya.
Menurut Todung Mulya Lubis, alasan-alasan yang menjadi keberatan pihak Hasto rencananya akan diungkap lebih detail dalam sidang Praperadilan.
Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk memberikan penjelasan hukum serta argumen yang kuat untuk membantah penetapan status tersangka yang diputuskan oleh KPK.
Sebelumnya pada Desember 2024, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku yang salah satunya menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK turut andil dalam melakukan penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan funa meloloskan Harus Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan.
KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.***
Video berita diperoleh dari Kompascom (https://www.youtube.com/watch?v=yDVX1Wpi5KI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H