Menurut Todung Mulya Lubis, alasan-alasan yang menjadi keberatan pihak Hasto rencananya akan diungkap lebih detail dalam sidang Praperadilan.
Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk memberikan penjelasan hukum serta argumen yang kuat untuk membantah penetapan status tersangka yang diputuskan oleh KPK.
Sebelumnya pada Desember 2024, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku yang salah satunya menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK turut andil dalam melakukan penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan funa meloloskan Harus Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan.
KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.***
Video berita diperoleh dari Kompascom (https://www.youtube.com/watch?v=yDVX1Wpi5KI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H