Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Ditunda, Ini Penyebabnya

21 Januari 2025   14:41 Diperbarui: 21 Januari 2025   14:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang Praperadilan Sekjen PDIP (Sumber: Instagram @paltiwest)

Menurut Todung Mulya Lubis, alasan-alasan yang menjadi keberatan pihak Hasto rencananya akan diungkap lebih detail dalam sidang Praperadilan.

Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk memberikan penjelasan hukum serta argumen yang kuat untuk membantah penetapan status tersangka yang diputuskan oleh KPK.

Sebelumnya pada Desember 2024, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku yang salah satunya menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK turut andil dalam melakukan penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan funa meloloskan Harus Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.***

Video berita diperoleh dari Kompascom (https://www.youtube.com/watch?v=yDVX1Wpi5KI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun