Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Ditunda, Ini Penyebabnya

21 Januari 2025   14:41 Diperbarui: 21 Januari 2025   14:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan pada Selasa (21/1) resmi ditunda hingga Rabu (5/2) mendatang.

Informasi penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim tunggal Djuyamto yang bertugas memimpin sidang Praperadilan Hasto terkait kasus dugaan penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Penyebabnya adalah tidak hadirnya kuasa hukum serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang telah dijadwalkan.

Hakim Djuyamto menunjukkan surat permohonan penundaan waktu oleh Termohon kepada pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto.

"Ada permohonan resmi dari Termohon. Minta penundaan tiga minggu. Untuk itu, kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua minggu. Karena kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang," ucapnya.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat meminta agar penundaan jadwal Praperadilan dilaksanakan 10 hari berikutnya.

"Izin, apa berkenan untuk ditunda 10 hari Yang Mulia? agar waktunya bisa lebih efisien," ujarnya.

Akan tetapi Hakim tunggal tetap pada pilihannya agar jadwal Praperadilan ditunda hingga tanggal 5 Februari mendatang.

Ditemui oleh awak media di luar gedung PN Jaksel, kuasa hukum Sekjen PDIP, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa pihak dari Hasto datang ke sidang Praperadilan dengan niat untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"(Kami datang) dengan penuh ittikad baik untuk ikut menegakkan hukum dan keadilan. Praperadilan adalah satu upaya hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk setiap warga negara untuk menguji, mengetes keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap klien kami dalam hal ini Hasto Kristiyanto," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun