Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mutasi Perangkat Desa Bolehkah?

24 April 2024   13:30 Diperbarui: 24 April 2024   13:34 1622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshot Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Sebagai contoh :

  • Pemerintah Daerah dapat mengatur terlebih dahulu dengan menguraikan detail terjadinya kekosongan jabatan. Seperti memberikan tambahan aturan mengenai kekosongan jabatan yang terjadi bukan karena berhenti, diberhentikan, atau meninggal.

Dengan memperjelas terjadinya kekosongan jabatan perangkat desa, maka akan mengatasi terjadinya dilema yang terjadi jika jabatan perangkat desa tidak dapat berjalan semestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun