Sebagai contoh :
- Pemerintah Daerah dapat mengatur terlebih dahulu dengan menguraikan detail terjadinya kekosongan jabatan. Seperti memberikan tambahan aturan mengenai kekosongan jabatan yang terjadi bukan karena berhenti, diberhentikan, atau meninggal.
Dengan memperjelas terjadinya kekosongan jabatan perangkat desa, maka akan mengatasi terjadinya dilema yang terjadi jika jabatan perangkat desa tidak dapat berjalan semestinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!