Sebagai contoh :
- Pemerintah Daerah dapat mengatur terlebih dahulu dengan menguraikan detail terjadinya kekosongan jabatan. Seperti memberikan tambahan aturan mengenai kekosongan jabatan yang terjadi bukan karena berhenti, diberhentikan, atau meninggal.
Dengan memperjelas terjadinya kekosongan jabatan perangkat desa, maka akan mengatasi terjadinya dilema yang terjadi jika jabatan perangkat desa tidak dapat berjalan semestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!