Dana Desa adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia. Program ini diluncurkan pada tahun 2014 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Dalam program Dana Desa, pemerintah memberikan alokasi dana kepada desa-desa secara langsung untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan pembangunan sosial di desa. Dana Desa diberikan dalam bentuk hibah, yang artinya desa-desa tidak perlu mengembalikan dana tersebut.
Tujuan utama Dana Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan penduduk desa. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan dana yang signifikan untuk program ini, dan desa-desa memiliki otonomi dalam mengelola dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.
Dana Desa telah memberikan dampak positif bagi banyak desa di Indonesia. Program ini telah membantu membangun jalan, jembatan, irigasi, sistem air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya yang diperlukan oleh masyarakat desa. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program-program ekonomi seperti pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan perempuan.
Dana Desa diatur dengan sangat ketat, sehingga pengaturan Dana Desa selalu diatur setiap tahun berdasarkan UU tentang APBN, Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Sejak disalurkannya Dana Desa sejak tahun 2015 hingga sekarang, pengaturan Dana Dana semakin rumit bagi Pemerintah Desa, dikarena berbagai hal. Oleh karena Dana Desa di satu sisi sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, namun di sisi lain juga membahayakan bagi Pemerintah Desa.
Hal-hal yang membuat Dana Desa menjadi membahayakan bagi Pemerintah Desa adalah :
- SDM Pemerintah Desa, yang minimal pendidikannya adalah SMA/Sederajat. Hal ini juga dapat tergambarkan berdasarkan data statistik secara nasional tingkat pendidikan di Indonesia di dominasi banyaknya yang tidak lulus SMP/Sederajat.
- Pengaturan Dana Desa yang selalu dibuat setiap tahun anggaran, sehingga jika Pemerintah Desa belum memahami peraturan sebelumnya, lantas bagaimanakah mereka dapat memahami peraturan tahun-tahun berikutnya.
- Pengaturan Dana Desa yang diatur oleh dua Kementerian yang berbeda, yang mana peraturan tersebut memiliki pengaturan yang berbeda.
Bahaya lainnya yang akan menyulitkan Pemerintah Desa di Tahun 2024.
Sekarang ada namanya isitilah Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark. Istilah ini hanya dapat dipahami dengan membaca dengan teliti dan seksama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.Â
Selain hal tersebut, penggunaan Dana Desa Non-Earmark secara detail diatur pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Banyaknya peraturan yang mengatur Dana Desa akan menyulitkan Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat dengan maksimal, karena akan ada kekhawatiran pada penggunaan jika tidak berkesusaian dengan aturan-aturan tersebut. Terlebih lagi bagi Pemerintah Desa yang perangkat pemerintahannya masih kurang produktif.