c-  Syarat wakaf ketiga adalah harus ada harta wakaf: harta  wakaf merupakan benda, baik benda yang bergerak ataupun yang tidak, tahan lama, tidak untuk sekali pakai dan tidak mempunyai nilai menurut ajaran Islam.
d- Â Milik wakif : Harta hibah harus sepenuhnya dimiliki dan juga terikat oleh wakif ketika mewakafkannya. Tidak diperbolehkan mendonasikan sesuatu yang bukan hak milik dari wakif.
e- Â Syarat wakaf haruslah berupa ikrar : Ikrar wakaf yaitu pernyataan kesungguhan niat dari wakif untuk mewakafkan harta.
f- Persyaratan: Harta wakaf harus mempunyai nama yaitu: sarana ibadah, pendidikan, santunan anak yatim dan anak terlantar.
g- Syarat wakaf juga hendaknya dalam jangka waktu tertentu: pada umum nya para ulama memberi pendapat bahwa sifat wakaf diharuskan abadi. Namun Imam Malik dan kelompok Syiah Imamiyah berpendapat wakaf bisa dibatasi oleh waktu.
3. PROBLEMATIKA WAKAF DI CILEGONÂ
Menurut para ulama fiqih, hukum wakaf adalah mandib (dianjurkan) dengan tujuan supaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tanah biasanya diberikan dalam bentuk wakaf. Hanya saja tanah wakaf yang terdapat di Indonesia belum sepenuhnya bisa dikelola dengan produktif sehingga belum bisa berperan untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Adapun permasalahan umum tanah wakaf yaitu, tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, tanah wakaf yang dituntut oleh beberapa  keluarga, dan tanah wakaf yang dijual oleh pengelola, termasuk pertukaran yang tidak proporsional (ruilag) tanah wakaf. Ditambah lagi penyusutan luas tanah, perselisihan antar perwakilan dengan sebagian keluarga penerima tanah wakaf, dan juga tanah wakaf yang terbengkalai.
Masyarakat Muslim Cilegon secara umum memahami dan melaksanakan wakaf  sebagai ibadah kepada Allah (mahdah) saja, tujuannya yaitu terwujudnya keadilan sosial melalui memberlakukan harta sebagai amanat Allah SWT, peran wakaf hampir kehilangan kapasitas dan perannya. Akibatnya terjadi ketimpangan sosial di kalangan umat muslim, khususnya di  Cilegon.  Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap wakaf, pemerintah daerah juga ikut serta dalam  mengembangkan wakaf yang produktif. Salah satu pemerintahan daerah yang terpusat adalah pemerintah dari Cilegon (Aqlussalim, 2022). Tak hanya mengembangkan, pemerintah juga memanfaatkannya untuk menguasai beberapa lahan di sekitar Kota Cilegon. (Najib dan Najmudin, 2021)
 Pengelolaan harta wakaf mempunyai dasar hukum yang kuat dan  secara  formal diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2018 dan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 4 Tahun 2009.
4. PENYEBAB TERJADINYA PROBLEMATIKAÂ