Mohon tunggu...
andinisilmi
andinisilmi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

try according to your ability

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Wakaf di Cilegon (Banten)

8 November 2023   16:00 Diperbarui: 8 November 2023   16:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c-  Syarat wakaf ketiga adalah harus ada harta wakaf: harta  wakaf merupakan benda, baik benda yang bergerak ataupun yang tidak, tahan lama, tidak untuk sekali pakai dan tidak mempunyai nilai menurut ajaran Islam.

d-  Milik wakif : Harta hibah harus sepenuhnya dimiliki dan juga terikat oleh wakif ketika mewakafkannya. Tidak diperbolehkan mendonasikan sesuatu yang bukan hak milik dari wakif.

e-  Syarat wakaf haruslah berupa ikrar : Ikrar wakaf yaitu pernyataan kesungguhan niat dari wakif untuk mewakafkan harta.

f- Persyaratan: Harta wakaf harus mempunyai nama yaitu: sarana ibadah, pendidikan, santunan anak yatim dan anak terlantar.

g- Syarat wakaf juga hendaknya dalam jangka waktu tertentu: pada umum nya para ulama memberi pendapat bahwa sifat wakaf diharuskan abadi. Namun Imam Malik dan kelompok Syiah Imamiyah berpendapat wakaf bisa dibatasi oleh waktu.

3. PROBLEMATIKA WAKAF DI CILEGON 

Menurut para ulama fiqih, hukum wakaf adalah mandib (dianjurkan) dengan tujuan supaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tanah biasanya diberikan dalam bentuk wakaf. Hanya saja tanah wakaf yang terdapat di Indonesia belum sepenuhnya bisa dikelola dengan produktif sehingga belum bisa berperan untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Adapun permasalahan umum tanah wakaf yaitu, tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, tanah wakaf yang dituntut oleh beberapa  keluarga, dan tanah wakaf yang dijual oleh pengelola, termasuk pertukaran yang tidak proporsional (ruilag) tanah wakaf. Ditambah lagi penyusutan luas tanah, perselisihan antar perwakilan dengan sebagian keluarga penerima tanah wakaf, dan juga tanah wakaf yang terbengkalai.

Masyarakat Muslim Cilegon secara umum memahami dan melaksanakan wakaf  sebagai ibadah kepada Allah (mahdah) saja, tujuannya yaitu terwujudnya keadilan sosial melalui memberlakukan harta sebagai amanat Allah SWT, peran wakaf hampir kehilangan kapasitas dan perannya. Akibatnya terjadi ketimpangan sosial di kalangan umat muslim, khususnya di  Cilegon.  Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap wakaf, pemerintah daerah juga ikut serta dalam  mengembangkan wakaf yang produktif. Salah satu pemerintahan daerah yang terpusat adalah pemerintah dari Cilegon (Aqlussalim, 2022). Tak hanya mengembangkan, pemerintah juga memanfaatkannya untuk menguasai beberapa lahan di sekitar Kota Cilegon. (Najib dan Najmudin, 2021)

 Pengelolaan harta wakaf mempunyai dasar hukum yang kuat dan  secara  formal diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2018 dan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 4 Tahun 2009.

4. PENYEBAB TERJADINYA PROBLEMATIKA 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun