Mohon tunggu...
andinisafitri
andinisafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Guru Harus Sama dengan Siswa

20 November 2024   10:04 Diperbarui: 20 November 2024   10:06 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan terhadap guru dan perlindungan anak di Indonesia merupakan dua aspek yang saling terkait dalam konteks pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap perlindungan guru semakin meningkat, terutama terkait dengan kekerasan dan kriminalisasi yang mereka hadapi saat menjalankan tugas mendidik. Di sisi lain, perlindungan anak juga menjadi prioritas utama dalam kebijakan pendidikan.

Regulasi yang Ada

Perlindungan guru telah diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 39 dari undang-undang ini menyatakan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi guru

Perlindungan hukum ini mencakup perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, dan intimidasi baik dari siswa maupun orang tua siswa

Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga pendidik. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi guru untuk mendidik dengan cara disiplin tanpa takut akan konsekuensi hukum

 Kasus-kasus kekerasan terhadap guru, seperti yang terjadi di Bengkulu dan Sidoarjo, menunjukkan betapa rentannya posisi guru dalam menghadapi tuduhan ketika mereka mencoba mendisiplinkan siswa

Undang-Undang Perlindungan Anak

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menekankan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. Pasal 54 undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi anak dan orang tua untuk mengajukan pengaduan jika terjadi tindakan kekerasan oleh pendidik, meskipun bertujuan baik, penerapan undang-undang ini sering kali menimbulkan dilema bagi guru yang berusaha mendisiplinkan siswa. Keseimbangan antara Perlindungan Guru dan Anak

Tantangan dalam Implementasi

Kedua undang-undang ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan guru dan perlindungan anak. Banyak pihak berpendapat bahwa undang-undang perlindungan anak tidak seharusnya digunakan sebagai senjata untuk menyerang guru yang bertugas mendidik dengan cara disiplin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun