Mohon tunggu...
andini khuril jannah
andini khuril jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas jember

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kemitraan Antara Petani Edamame dengan Perusahaan Guna Meningkatkan Produktivitas

8 Desember 2024   19:31 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:42 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edamame (Sumber: https://desapulutan.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/309-KEDELAI)

Oleh: Balqis Sela Wahdalena W. (231510601017) Nathania Kristin Zalukhu (231510601101), Andini Khuril Jannah (231510601114) 

Prodi Agribisnis

Fakultas Pertanian

Universitas Jember

PENDAHULUAN

Pola kemitraan antara perusahaan dan petani, khususnya dalam konteks budidaya edamame, merupakan fenomena yang menarik dalam sektor pertanian. Edamame, sebagai kedelai muda, menjadi komoditas yang semakin populer baik di pasar domestik maupun internasional karena permintaannya yang  tinggi baik sebagai makanan sehat maupun bahan baku industri. Meskipun potensi ini memberikan peluang bagi petani untuk meningkatkan pendapatan, tantangan dalam hal teknologi budidaya, manajemen risiko, dan akses pasar sering kali menghambat petani kecil untuk memaksimalkan potensi tersebut. Oleh karena itu, kemitraan antara PT dan petani diperlukan untuk mengatasi isu-isu ini dan meningkatkan produktivitas serta keberlanjutan usaha pertanian edamame (Widyantoro, 2022).

Kelembagaan kontrak memiliki peran penting dalam kemitraan ini. Kelembagaan kontrak antara perusahaan (PT) dan petani sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat posisi tawar mereka di pasar (Prakoso & Rahmad, 2022). Sistem contrac  farming atau pertanian kontrak memungkinkan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian. Melalui perjanjian ini, petani mendapatkan berbagai keuntungan, seperti akses ke pasar yang lebih stabil, dukungan teknis, serta jaminan pembelian hasil panen. Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani, serta mengurangi risiko yang dihadapi akibat fluktuasi harga pasar. Kontrak antara perusahaan dan petani tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan kolaborasi. Dengan adanya kontrak yang jelas, perusahaan dapat memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada petani, sementara petani dapat menjamin pasokan produk berkualitas tinggi kepada perusahaan. Hal ini meminimalkan risiko kegagalan produksi dan meningkatkan efisiensi dalam rantai pasok.

Prakoso (2022) menekankan pentingnya kontrak yang baik dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan berkelanjutan. Dalam konteks budidaya edamame, di mana kualitas dan waktu panen sangat krusial, kontrak yang jelas meminimalkan risiko bagi kedua belah pihak. Perusahaan dapat merencanakan produksi dan distribusi dengan lebih efisien, sementara petani mendapatkan kepastian harga dan volume penjualan. Kontrak yang didasarkan pada kepercayaan dan transparansi ini menghasilkan hubungan yang lebih kuat dan berkelanjutan, mendukung keberlanjutan usaha pertanian serta kesejahteraan sosial di komunitas pertanian. Artikel ini membahas tentang para pelaku kemitraan serta perannya, proses Adverse Selection dalam kontrak perusahaan dan petani, Moral Hazard perusahaan dengan petani edamame, serta manfaat yang diperoleh petani atau perusahaan setelah dari adanya kemitraan kontrak.


1. Peran Pelaku Kemitraan

Menurut Permana (2017), pola kemitraan pada pertanian dapat dipahami melalui teori agensi, di mana lembaga berperan sebagai principal dan petani mitra berperan sebagai agent. Pada kemitraan antara petani edamame dan perusahaan, terdapat berbagai perusahaan yang berperan sebagai principal maupun petani edamame yang berperan sebagai agent. Hubungan ini tercipta supaya keduanya bisa mendapatkan keuntungan bersama, dengan masing-masing pihak memiliki peran yang jelas.

PT. Mitra Tani Dua Tujuh, sebuah perusahaan yang berfokus pada produksi sayuran beku dengan edamame sebagai komoditas utama, berperan sebagai principal. Perusahaan ini bertanggung jawab dalam menyediakan input produksi seperti benih, pupuk, dan pestisida. Selain itu, perusahaan ini juga memberikan bimbingan teknis melalui penyuluh pertanian, memberikan jaminan pasar dan menentukan harga jual hasil panen edamame sesuai dengan kualitas yang telah disepakati. Kemudian petani edamame sebagai agent, menyediakan lahan minimal 1,5 Ha, menjalankan kegiatan budidaya sesuai pedoman teknis, dan memastikan hasil panen sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Kemitraan antara masyarakat Kampung Edamame yang terletak di Desa Curah Kates, Kabupaten Jember dengan PT. Gading Mas Teguh (GMIT) menunjukkan pola kerja sama yang saling menguntungkan. GMIT yang berperan sebagai principal, menyediakan pelatihan, bahan baku edamame, serta sarana dan peralatan produksi. Perusahaan ini juga memberikan bantuan dalam memasarkan produk olahan melalui media sosial serta platform e-commerce. Sebagai agent, masyarakat kampung edamame memiliki tugas untuk mengolah edamame menjadi produk siap konsumsi, seperto edamame krispi, kemudian memasarkan hasil produksi. Kemitraan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran masyarakat tetapi juga mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan (Oktavia et al., 2023).

Kemitraan yang serupa juga dilakukan oleh UD. Freshco dan petani edamame. Sebagai principal, UD. Freshco bertugas mengelola standar kualitas serta kuantitas edamame yang diproduksi, sehingga produk dapat memenuhi permintaan pasar. Kemudian petani yang berperan sebagai agent memiliki kewajiban untuk menghasilkan edamame sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Selain petani, supplier dan distributor juga berperan penting sebagai agent untuk memastikan produk sampai ke konsumen dengan kualitas bagus, tepat waktu dan sesuai kebutuhan pasar (Rosendi, 2017).

PT. Saung Mirwan dan petani edamame juga memiliki kemitraan yang memiliki peran masing-masing. Di mana PT. Saung Mirwan, sebagai principal menyediakan modal, sumber daya, dan jaminan pasar. Perusahaan ini juga berperan dalam penetapan standar kualitas dan harga produk yang dijual, memberikan bimbingan teknis, serta dukungan pemasaran. Petani yang berperan sebagai agent, bertugas dalam mengelola lahan, tenaga kerja, maupun sarana produksi guna menghasilkan produk sesuai standar yang telah ditetapkan. Adanya kerja sama ini memungkinkan kedua belah pihal untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama, menciptakan kemitraan yang kuat dan berkelanjutan (Zein, 2011). 

Terjadinya pola kemitraan principal-agent ini antara perusahaan dan petani edamame ini mampu menciptakan sinergi yang efektif dalam menopang keberlanjutan agribisnis edamame di Indonesia. Peran dan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing pihak menjadi kunci utama keberhasilan kemitraan ini. Kolaborasi yang baik tidak hanya meningkatkan produktivitas serta efisiensi, namun juga memperkuat hubungan ekonomi yang saling menguntungkan di sektor agribisnis.


2. Mekanisme Kemitraan

Adverse selection adalah situasi di mana principal tidak dapat memastikan apakah keputusan yang dibuat oleh agent benar-benar didasarkan pada informasi yang dimilikinya atau merupakan akibat dari kelalaian dalam melaksanakan tugas (Anggraeni, 2011). Terdapat potensi adverse selection yang terjadi dalam proses seleksi petani mitra dengan perusahaan. Hal ini terutama terkait dengan kriteria yang ditetapkan oleh PT. Mitra Tani Dua Tujuh bagi calon petani mitra. Proses kemitraan ini melibatkan pengajuan oleh petani untuk menjadi mitra, diikuti oleh pemeriksaan lokasi lahan untuk memastikan kesesuaian dengan komoditas edamame dan kecukupan luas lahan. Sebagai syarat, petani harus memiliki lahan minimal 1,5 hektar, yang dapat menjadi gabungan dari beberapa petani yang diwakili oleh satu orang. Begitu pula dalam proses kemitraan antara PT Saung Mirwan dan petani mitra, terdapat potensi adverse selection yang muncul akibat kriteria seleksi yang ditetapkan. PT Saung Mirwan mensyaratkan calon petani mitra untuk menyerahkan fotokopi KTP, luas lahan, dan alamat lahan, serta mengisi formulir data diri dan menyetujui perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kemitraan PT. Gading Mas Indonesia Teguh (GMIT) dan UD. Freshco dengan petani, tidak terdapat seleksi atau kriteria khusus yang diterapkan kepada petani mitra dalam kemitraannya dengan Kampung Edamame. Meskipun pendekatan ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pemberian bahan baku, sarana produksi, dan pendampingan pemasaran, ketiadaan kriteria yang jelas dapat menjadi tantangan dalam memastikan bahwa petani mitra memiliki kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.  Oleh karena itu, GMIT dan UD. Freshco perlu mulai menerapkan sistem seleksi yang lebih terstruktur, misalnya menilai pengalaman bertani, kesesuaian lahan, dan kemampuan produksi petani mitra. 

Kemitraan tidak selalu berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari berbagai kenakalan dari pelaku-pelaku mitra itu sendiri. Kenakalan tersebut disebut Moral Hazard. Moral Hazard merupakan terjadinya kecurangan dan kebohongan yang mengakibatkan kerugian yang besar. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, terdapat moral hazard yang terjadi pada kemitraan yang dilakukan berbagai perusahaan dengan petani edamame. Moral hazard yang pernah terjadi adalah terjadinya kecurangan dari petani yang menjual input produksi yang telah disuplai perusahaan dengan menggantinya dengan input produksi yang lebih murah dan kulitas yang lebih rendah, tidak jarang juga akibat gagal panen petani menyebabkan petani mogok dalam pembayaran kredit. 

Tidak hanya petani, perusahaan dalam kegiatan mitra juga kerap melakukan moral hazard. Moral hazard yang pernah terjadi biasanya perusahaan yang terus menuntut petani untuk menghasilkan komoditas edamame yang berkualitas tetapi tidak ada kontibusi dari perusahaan itu sendiri seperti dalam penyediaan bibit, dan peralatan pertanian lainnya yang dibutuhkan padahal pada perjanjian kerjasama awal perusahaan yang bertugas menyiapkan kebutuhan pertanian petani.

3. Manfaat Kemitraan Kontrak

Menurut Qonita, 2022 "Kemitraan usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, kuantitas produksi, kualitas produksi, meningkatkan kualitas kelompok mitra, memudahkan kedua pelaku mitra, mengefisiensi usaha, dan meningkatkan usaha. Manfaat dari kemitraan itu sendiri adalah untuk meningkatkan keuntungan pada petani begitupula perusahaan yang melakukan mitra" Manfaat tersebut dapat berupa meningkatkan  kesejahteraan dan kemandirian, serta membantu masyarakat untuk memiliki keterampilan dan pengetahuan, menjadi masyarakat yang percaya diri, mendapatkan relasi dari pemerintah dan sesama UMKM, mampu berwirausaha sendiri, mendapatkan pengalaman, menjadi lebih kreatif, dan juga mendapatkan penghasilan. Juga membantu petani menyediakan sarana produksi seperti benih, pupuk, dan pestisida berkualitas yang membantu petani untuk menghasilkan produk panen yang berkualitas.

Manfaat kemitraan tidak hanya dirasakan oleh petani saja tetapi juga perusahaan yang terkait. Manfaat tersebut dapat berupa pengurangan resiko, mengurangi biaya, memperluas akses perusahaan. Manfaat lainnya yaitu perusahaaan dapat membagi tanggung jawab dengan mitra sesuai dengan keahlian dan minat masing-masing. Hal ini dapat menghasilkan manajemen yang lebih efisien dan pengambilan keputusan yang lebih seimbang.

KESIMPULAN

Pada pemaparan disimpulkan bahwasanya pola kemitraan petani edamame dengan perusahaan melibatkan principal dan agent yang terdiri dari beberapa perusahaan seperti PT. Mitra Tani Dua Tujuh, PT. Gading Mas Indonesia Teguh, UD. Freshco, dan PT. Saung Mirwan. PT. Terdapat potensi adverse selection yang terjadi dalam proses seleksi petani mitra dengan perusahaan. Hal tersebut tergantung kebijakan dari perusahaan yang terkait Namun, dalam keberlangsungan kemitraan tidak selalu berjalan dengan baik karena adanya kenakalan pelaku mitra yang merugikan salah satu pihak bahkan kedua pihak. Terlepas dari kerugian yang terjadi akibat moral hazard, tidak bisa dipungkiri bahwasanya kegiatan kemitraan memberikan manfaat yang cukup baik terhadap pelaku mitra, entah itu dari petani edamame maupun perusahaan terkait.

OPINI KELOMPOK

Menurut kelompok kami, kemitraan ini sangat memberikan dampak yang cukup signifikan dengan menawarkan peluang besar bagi petani untuk meningkatkan pendapatan melalui akses pasar yang lebih luas, penyediaan input produksi, dan pendampingan teknis. Namun, petani dan juga perusahaan juga harus lebih memperhatikan kontrak kemitraan atau kerjasama yang dilakukan apakah kemitraan tersebut menguntungkan kedua belah pihak atau sebaliknya. Para pelaku mitra tersebut juga harus lebih konsekuen dengan apa yang sudah mereka lakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Anggraeni, M. D. (2011). Agency Theory Dalam Persperktif Islam Oleh: Mariska Dewi Anggraeni Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. Jhi, 9, 1-13.

Fadilah, R., Rokan, M. K., & Aslami, N. (2023). Analysis of Customer Moral Hazard Prevention Strategy Murabahah Financing at PT. Bank Sumut Kcpsy Panyabungan. Mumtaz: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(2), 110-117.

Firmansyah, I., & Amanah, L. (2022). PENGARUH SISTEM INFORMASI AKUNTANSI TERHADAP TINDAKAN MORAL HAZARD MELALUI KINERJA KARYAWAN PERUSAHAAN. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 11(5).

Oktavia, A. R., Hasan, F., & Sintiawati, N. (2023). Pola Kemitraan "Kampung Edamame" terhadap Keberdayaan Masyarakat Desa Curah Kates Kabupaten Jember. Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 7(2), 101-116.

PERMANA, A. S. (2017). POLA KEMITRAAN ANTARA KOMUNITAS NGAWI ORGANIK CENTER (KNOC) DENGAN PETANI PADI ORGANIK MITRA.

Prakoso, R. A. (2022). Pola Kemitraan Petani Edamame Dengan PT. Mitra Tani Dua Tujuh Di Kabupaten Jember Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Qonita, A. (2022). Motivasi kerja utama petani dalam kemitraan dengan pusat pengolahan kelapa terpadu di Kabupaten Kulon Progo. SEPA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, 9(1).

ROSENDI, N. I. (2017). MANAJEMEN RISIKO RANTAI PASOK KEDELAI EDAMAME UNTUK MEMENUHI PERMINTAAN PASAR.

Widyantoro, N. (2020). Urgensi Penerapan One Clause One Concept Pada Kontrak (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Zakaria, W. A., Indah, L. S. M., Endaryanto, T., Marlina, L., & Ibnu, M. (2022). Rekayasa Model Kelembagaan Kemitraan Ubikayu di Provinsi Lampung. Jurnal Ilmiah Membangun Desa dan Pertanian (JIMDP), 7(5), 177-187.

Zein, H. (2011). Peranan Kemitraan Terhadap Pengelolaan Risiko Usaha Petani Kedelai Edamame (Kasus: Petani Kedelai Edamame di Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Bogor).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun