Tidak hanya petani, perusahaan dalam kegiatan mitra juga kerap melakukan moral hazard. Moral hazard yang pernah terjadi biasanya perusahaan yang terus menuntut petani untuk menghasilkan komoditas edamame yang berkualitas tetapi tidak ada kontibusi dari perusahaan itu sendiri seperti dalam penyediaan bibit, dan peralatan pertanian lainnya yang dibutuhkan padahal pada perjanjian kerjasama awal perusahaan yang bertugas menyiapkan kebutuhan pertanian petani.
3. Manfaat Kemitraan Kontrak
Menurut Qonita, 2022 "Kemitraan usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, kuantitas produksi, kualitas produksi, meningkatkan kualitas kelompok mitra, memudahkan kedua pelaku mitra, mengefisiensi usaha, dan meningkatkan usaha. Manfaat dari kemitraan itu sendiri adalah untuk meningkatkan keuntungan pada petani begitupula perusahaan yang melakukan mitra" Manfaat tersebut dapat berupa meningkatkan  kesejahteraan dan kemandirian, serta membantu masyarakat untuk memiliki keterampilan dan pengetahuan, menjadi masyarakat yang percaya diri, mendapatkan relasi dari pemerintah dan sesama UMKM, mampu berwirausaha sendiri, mendapatkan pengalaman, menjadi lebih kreatif, dan juga mendapatkan penghasilan. Juga membantu petani menyediakan sarana produksi seperti benih, pupuk, dan pestisida berkualitas yang membantu petani untuk menghasilkan produk panen yang berkualitas.
Manfaat kemitraan tidak hanya dirasakan oleh petani saja tetapi juga perusahaan yang terkait. Manfaat tersebut dapat berupa pengurangan resiko, mengurangi biaya, memperluas akses perusahaan. Manfaat lainnya yaitu perusahaaan dapat membagi tanggung jawab dengan mitra sesuai dengan keahlian dan minat masing-masing. Hal ini dapat menghasilkan manajemen yang lebih efisien dan pengambilan keputusan yang lebih seimbang.
KESIMPULAN
Pada pemaparan disimpulkan bahwasanya pola kemitraan petani edamame dengan perusahaan melibatkan principal dan agent yang terdiri dari beberapa perusahaan seperti PT. Mitra Tani Dua Tujuh, PT. Gading Mas Indonesia Teguh, UD. Freshco, dan PT. Saung Mirwan. PT. Terdapat potensi adverse selection yang terjadi dalam proses seleksi petani mitra dengan perusahaan. Hal tersebut tergantung kebijakan dari perusahaan yang terkait Namun, dalam keberlangsungan kemitraan tidak selalu berjalan dengan baik karena adanya kenakalan pelaku mitra yang merugikan salah satu pihak bahkan kedua pihak. Terlepas dari kerugian yang terjadi akibat moral hazard, tidak bisa dipungkiri bahwasanya kegiatan kemitraan memberikan manfaat yang cukup baik terhadap pelaku mitra, entah itu dari petani edamame maupun perusahaan terkait.
OPINI KELOMPOK
Menurut kelompok kami, kemitraan ini sangat memberikan dampak yang cukup signifikan dengan menawarkan peluang besar bagi petani untuk meningkatkan pendapatan melalui akses pasar yang lebih luas, penyediaan input produksi, dan pendampingan teknis. Namun, petani dan juga perusahaan juga harus lebih memperhatikan kontrak kemitraan atau kerjasama yang dilakukan apakah kemitraan tersebut menguntungkan kedua belah pihak atau sebaliknya. Para pelaku mitra tersebut juga harus lebih konsekuen dengan apa yang sudah mereka lakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni, M. D. (2011). Agency Theory Dalam Persperktif Islam Oleh: Mariska Dewi Anggraeni Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. Jhi, 9, 1-13.
Fadilah, R., Rokan, M. K., & Aslami, N. (2023). Analysis of Customer Moral Hazard Prevention Strategy Murabahah Financing at PT. Bank Sumut Kcpsy Panyabungan. Mumtaz:Â Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(2), 110-117.