1. Pelecehan dalam bentuk fisik, seperti diraba atau digesek-gesek denan alat kelamin saat menggunakan transportasi umum.
2. Pelecehan verbal mulai dari siulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, komentar seksual yang gamblang, komentar seksis, main mata, difoto sembunyi-sembunyi, komentar rasis, diintip, diklakson, gestur vulgar.
3. Pelecehan berupa dipertontonkan masturbasi publik, diadang, diperlihatkan kelamin, didekati dengan agresif terus menerus, dikuntit, hingga disentuh, diraba, dan digesek menggunakan alat kelamin.
Maka dari itu penting untuk kita sebagai masyarakat Indonesia untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di transportasi umum.
Terakhir dari saya, diperlukan adanya sesuatu untuk menggerakkan masyarakat akan pentingnya mengatahui makna dan tujuan dari pancasila sehingga tidak lagi adanya kasus kasus yang melanggar norma-norma pada Pancasila. Lewat artikel yang saya buat ini, saya berharap para masyarakat Indonesia tidak takut untuk bersuara jika mengalami atau melihat pelecehan seksual di transportasi umum, karena pada dasarnya anda dilindungi oleh undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H