Mohon tunggu...
andinifitria
andinifitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencegah Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

9 Desember 2024   11:47 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pelecehan dalam bentuk fisik, seperti diraba atau digesek-gesek denan alat kelamin saat menggunakan transportasi umum.

2. Pelecehan verbal mulai dari siulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, komentar seksual yang gamblang, komentar seksis, main mata, difoto sembunyi-sembunyi, komentar rasis, diintip, diklakson, gestur vulgar.

3. Pelecehan berupa dipertontonkan masturbasi publik, diadang, diperlihatkan kelamin, didekati dengan agresif terus menerus, dikuntit, hingga disentuh, diraba, dan digesek menggunakan alat kelamin.

Maka dari itu penting untuk kita sebagai masyarakat Indonesia untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di transportasi umum.

Terakhir dari saya, diperlukan adanya sesuatu untuk menggerakkan masyarakat akan pentingnya mengatahui makna dan tujuan dari pancasila sehingga tidak lagi adanya kasus kasus yang melanggar norma-norma pada Pancasila. Lewat artikel yang saya buat ini, saya berharap para masyarakat Indonesia tidak takut untuk bersuara jika mengalami atau melihat pelecehan seksual di transportasi umum, karena pada dasarnya anda dilindungi oleh undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun