Pelecehan seksual adalah salah satu hal yang kini menjadi fokus utama bagi Pemerintah maupun masyarakat. Menurut Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pelecehan seksual di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak-anak.Â
Selain itu, pelecehan seksual baik di tranportasi umum atau dimanapun itu sudah melanggar norma-norma yang terdapat pada Pancasila, sesuai dengan Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
Pelecehan seksual jelas melanggar norma-norma yang berlaku pada sila ke-2 karena tidak adanya sikap beradab antar sesama manusia, serta terkadang para korban tidak mendapatkan keadilan atas apa yang menimpanya.Â
Pancasila dibuat sebagai pandangan hidup masyarakat mengenai, etika, karakter, perilaku, norma, dll. Tetapi hal ini justru tidak sesuai dengan apa yang terjadi sekarang, dimana banyak sekali masyarakat yang mulai lupa makna dari pancasila, termasuk dalam kasus pelecehan seksual yang kini marak terjadi dimana-mana.
Kasus pelecehan seksual kini semakin parah karena pelecehan seksual bisa saja terjadi dimanapun, bahkan trasportasi umum. Para pelaku tidak mengenal tempat, pelaku hanya memikirkan nafsu yang tidak bisa mereka kontrol. Parahnya lagi, beberapa kasus pelecehan seksual malah menyalahkan korban, karena kata mereka korban mengundang hawa nafsu pelaku dengan memakai pakaian minim. Padahal di beberapa kasus, korban mengenai pakaian yang tertutup, bahkan ada juga kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil.Â
Menurut artikel yang dikeluarkan tempo.co "KAI Commuter Catat Ada 57 Kasus Pelecehan Seksual di KRL dari Januari hingga Oktober"
Terkadang, ramainya KRL hingga menyebabkan desak desakan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi itu. Baru baru ini ada juga salah satu penumpang KRL yang membagikan kisahnya ketika sedang berada di dalam KRL lalu seorang bapak bapak memotret nya tanpa izin, tetapi hal ini sudah diketahui oleh petugas KRL dan pelaku sudah diamankan.Â
Untuk kasus ini ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pelecehan seksual di Transportasi umum, sebagai berikut:Â
1. Gunakan gerbong perempuan saat menaiki KRL, atau bahkan beberapa transportasi umum seperti transjakarta sudah menyediakan fasilitas seperti bus pink yang dikhususkan untuk penumpang wanita.Â
2. Jika melihat atau mengalami pelecehan seksual di transportasi umum, jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas ataupun penumpang lain.Â
Selanjutnya kenali bentuk bentuk pelecehan seksual di transportasi umum, menurut republika.co.id ada beberapa bentuk pelecehan seksual di transportasi umum yaitu:
1. Pelecehan dalam bentuk fisik, seperti diraba atau digesek-gesek denan alat kelamin saat menggunakan transportasi umum.
2. Pelecehan verbal mulai dari siulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, komentar seksual yang gamblang, komentar seksis, main mata, difoto sembunyi-sembunyi, komentar rasis, diintip, diklakson, gestur vulgar.
3. Pelecehan berupa dipertontonkan masturbasi publik, diadang, diperlihatkan kelamin, didekati dengan agresif terus menerus, dikuntit, hingga disentuh, diraba, dan digesek menggunakan alat kelamin.
Maka dari itu penting untuk kita sebagai masyarakat Indonesia untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di transportasi umum.
Terakhir dari saya, diperlukan adanya sesuatu untuk menggerakkan masyarakat akan pentingnya mengatahui makna dan tujuan dari pancasila sehingga tidak lagi adanya kasus kasus yang melanggar norma-norma pada Pancasila. Lewat artikel yang saya buat ini, saya berharap para masyarakat Indonesia tidak takut untuk bersuara jika mengalami atau melihat pelecehan seksual di transportasi umum, karena pada dasarnya anda dilindungi oleh undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H