Purwakarta, 22 Januari 2025 – Dalam rangka mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat pedesaan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyelenggarakan sosialisasi pengembangan UMKM di Desa Cipancur, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal sekaligus mempersiapkan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan global.
Acara yang berlangsung pada Rabu pagi ini dihadiri oleh pelaku UMKM setempat, perangkat desa, serta perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta yang turut memberikan materi sebagai narasumber.
Pentingnya Legalitas dan Peningkatan Daya Saing UMKM
Dalam pemaparannya, tim mahasiswa KKN Unsika bersama DKUPP menyoroti pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), dan sertifikat halal, menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini.
Materi yang dipaparkan mencakup dasar hukum yang mengatur legalitas usaha, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, disampaikan pula manfaat dari memiliki legalitas usaha, antara lain sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha, peningkatan kepercayaan konsumen, dan kemudahan akses terhadap berbagai peluang bisnis seperti permodalan.
Salah satu narasumber dari DKUPP Purwakarta, Ibu Suryati, menjelaskan, “Banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas usaha. Padahal, legalitas tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga membuka akses ke berbagai program pemerintah dan pasar yang lebih luas.”
Panduan Praktis untuk Pelaku UMKM
Kegiatan ini juga memberikan panduan praktis kepada pelaku usaha dalam mengurus berbagai dokumen legalitas. Peserta dijelaskan langkah-langkah pembuatan NIB melalui OSS, pendaftaran PIRT untuk industri makanan dan minuman, serta proses sertifikasi halal. Narasumber menekankan bahwa legalitas produk menjadi elemen penting dalam meningkatkan daya saing di pasar, terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen akan keamanan dan kualitas produk.
“Kami berharap para pelaku usaha di Desa Cipancur dapat segera mendaftarkan usahanya agar memiliki legalitas yang lengkap. Dengan begitu, produk mereka bisa lebih mudah diterima di pasar modern atau bahkan dipasarkan ke luar daerah,” tambah Ibu Suryati.
Diskusi Interaktif dan Komitmen Mahasiswa