Perum BULOG tidak menagihkan kepada Pemerintah sebesar harga penugasan untuk penyaluran KPSH, tetapi hanya menagihkan harga beras CBP yang disalurkan untuk program BPNT.
Karena preferensi konsumen yang berbeda, maka sekiranya Pemerintah juga memberikan tambahan anggaran dan/atau subsidi kepada Perum BULOG bilamana ternyata operating leverage dan financial leverage diluar kemampuan pembiayaan Perum BULOG.
Dengan demikian tidak akan terjadi subsidi ganda bila CBP digunakan untuk program BPNT, hanya selisih pembiayaan saja yang dibayarkan Pemerintah kepada Perum BULOG karena perlunya melakukan penyesuaian terhadap preferensi konsumen. Mengingat keterbatasan waktu dalam pelaksanaan BPNT yang akan dipasok berasnya dari Perum BULOG, sekiranya perdebatan atas menyeruaknya persepsi subsidi ganda disudahi.
Pendekatan alur subsidi dan pendekatan moneter sebagaimana diuraikan diatas sekiranya dapat menjadi masukan oleh Perum BULOG kepada Pemerintah supaya skenario cinta segi tiga antara CBP, KPSH, dan BPNT tamat sampai disini dan kemudian dilanjutkan dengan scenario subsidi pangan yang harmonis sebagaimana harapan pemirsa yang sudah menantikan berlanjutnya program ini memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.