Mohon tunggu...
Andin Cholid
Andin Cholid Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cinta Segitiga BPNT-CBP-KPSH

29 September 2019   02:58 Diperbarui: 29 September 2019   03:07 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penugasan ini diharapkan dapat mengurangi persediaan beras CBP yang ada di gudang Perum BULOG. Faktanya harapan ini tidak dapat terealisasi akibat faktor disparitas harga dan kualitas dan waktu, sehingga beras CBP sampai dengan saat ini masih sangat banyak tersedia.

Secara historis, kondisi persediaan yang menumpuk di gudang Perum BULOG juga seringkali terjadi di periode Pemerintahan sebelum Presiden Jokowi. Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah adalah melaksanakan program RASKIN yang kemudian berubah menjadi BANSOS RASTRA. Program ini terbukti sukses. Tidak sekedar mengurangi stock CBP saja tetapi sekaligus menegakkan ketahan pangan.

Namun pada saat BANSOS RASTRA dihapus kemudian diganti dengan BPNT, tidak serta merta beras CBP dapat digunakan untuk program BPNT. Kendala yang mengemuka adalah adanya persepsi bahwa akan terjadi subsidi ganda jika Perum BULOG menggunakan CBP untuk program BPNT. Setidaknya akan muncul persepsi bahwa untuk komoditi yang sama akan mendapatkan subsidi sebanyak dua kali dari anggaran subsidi yang berbeda. Benarkah demikian?

Setidaknya ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menelaah perihal subsidi ganda ini. Pertama, pendekatan alur subsidi itu sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada program BPNT setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan social berupa dana virtual yang harus dibelanjakan pangan berupa beras dan telur di e-warong sebesar Rp 110.000,00 per keluarga per bulan.

Dana tersebut bersumber dari APBN yang diberikan secara gratis kepada KPM melalui Kementrian Sosial sehingga dengan demikian program BPNT adalah subsidi pangan yang dianggarkan di sisi hilir. Sedangkan di sisi hulu, subsidi pertanian diberikan kepada petani melalui Kementrian Pertanian untuk menjamin produksi padi yang merupakan pangan pokok.

Sebagian hasil produksi padi tersebut dibeli oleh Pemerintah untuk memenuhi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui Perum BULOG. Pengelolaan CBP dan segala pembiayaan termasuk subsidinya berada di Kementrian Keuangan, maka dari itu, program CBP adalah subsidi pangan yang dianggarkan di sisi hulu. Selanjutnya CBP disalurkan oleh Perum BULOG kepada pasar umum melalui skema program KPSH.

Pada saat penyaluran ini lah kemudian dapat dilihat bahwa komoditi beras ini berada dalam satu koridor rantai pasok (supply-chain) yang sama ketika hulu dan hilir bertemu di dalam pasar komoditi yang sama, yaitu pasar beras. Untuk lebih jelasnya kondisi ini dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini.
 

dokpri
dokpri
Perum BULOG menyalurkan beras ke pasar melalui KPSH dan KPM program BPNT juga mendapatkan beras dari pasar, namun keduanya berada pada segmen yang berbeda.

Pada gambar diatas dapat dilihat bahwa, antara program KPSH dan BPNT berada pada irisan pasar yang berbeda. Program KPSH disalurkan untuk masyarakat umum, sedangkan target pasar program BPNT adalah masyarakat golongan tertentu (KPM).

Meskipun demikian, keduanya berada dalam pasar yang sama yaitu pasar beras, dimana masing-masing program baik KPSH maupun BPNT terlibat langsung dengan pasar. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa subsidi pangan yang dianggarkan oleh

Pemerintah adalah produk kebijakan yang sama dan dalam koridor yang sama meskipun dilaksanakan melalui dua program yang tampak berbeda. Bukan subsidi ganda, melainkan penganggaran subsidi yang dibelanjakan pada sisi hulu dan sisi hilir.

Pada saat sisi hulu mengalami kendala karena banyaknya stock yang melimpah karena serapan program KPSH tidak mencapai target, maka akan terjadi situasi kontigensi, dan langkah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah melalui Kemensos adalah kebijakan bahwa program BPNT menggunakan beras dari Perum BULOG yang nota bene adalah CBP. Disinilah kemudian dapat dikaji menggunakan pendekatan kedua, yakni pendekatan moneter untuk menelaah apakah terjadi subsidi ganda?
 

dok. pribadi
dok. pribadi
Diagram diatas adalah gambaran atas kebijakan Pemerintah yang memutuskan untuk menggunakan beras dari Perum BULOG (CBP) untuk melaksanakan program BPNT. Apakah terjadi dua kali pemanfaatan subsidi ketika ini terjadi. Tentu tidak, jika dalam menyalurkan BPNT menggunakan CBP Pemerintah memberikan kewenangan Perum BULOG untuk melakukan beberapa penyesuaian yang disebut dengan preferensi konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun