Pemilihan umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengajak kaum perempuan untuk aktif berperan dalam mencegah dan menolak praktik political money pada Pilkada serentak 2024. Hal ini beliau sampaikan dalam keterangan resminya saat menghadiri sosialisasi bertema "Peran Perempuan dalam Mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/10/2024).
Pada saat sosialisasi Ratna menegaskan bahwa politik uang merupakan salah satu masalah serius yang dapat merusak jalannya demokrasi. Oleh karena itu, melibatkan perempuan dalam proses pemantauan tahapan pemilihan kepala daerah diharapkan dapat berdampak positif, terutama dalam mengendalikan pengaruh negatif politik uang terhadap keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
"Jangan biarkan uang mempengaruhi integritas sebagai pemilih. Saya percaya bahwa perempuan memiliki pengaruh luar biasa dalam menjaga dan mengawasi jalannya pilkada," ujar Ratna.
Selain politik uang, Anggota DKPP RI itu juga menyoroti politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang sering muncul selama tahapan pilkada. Ia menekankan bahwa peran perempuan sangat penting dalam mengedukasi anggota keluarga dan masyarakat sekitar untuk menghindari isu SARA dalam pemilihan pemilu.
"Perempuan punya kekuatan dan integritas untuk edukasi politik. Dengan pengaruhnya, perempuan dapat menjadikan pilkada berjalan lebih baik, serta menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengawal proses pilkada," tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ratna berharap kaum perempuan dapat menjadi roda penggerak dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024, khususnya dalam menangkal politik uang dan isu-isu negatif lainnya.
"Jangan sampai uang yang tidak seberapa merusak proses demokrasi yang bersih," tegasnya.
Kini, kita telah memulai Tahapan Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan pengalaman pemilu di tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024. Namun, kita ketahui bersama, belum ada revisi yang dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024: