Mohon tunggu...
Andi Maratussholihah SH
Andi Maratussholihah SH Mohon Tunggu... Penulis - Founder Media Edukasi Hukum @akutahukum | Pengamat Perlindungan Konsumen

Menyalurkan hobi menulis melalui laman @akutahukum. Senang membantu konsumen memperjuangkan hak-nya melalui Konsultasi Gratis dan Pendampingan Hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Ciki Ngebul: Catatan Merah Perlindungan Konsumen di Indonesia

15 Februari 2023   12:57 Diperbarui: 15 Februari 2023   13:11 3027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin sebagian masyarakat sudah tidak asing lagi dengan salah satu jajanan Viral ini. Sejak tahun 2019 hingga 2020, Ciki Ngebul (Cikibul) atau Ice Smoke sudah bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan. Jajanan kekinian dengan keunikan asap yang mengepul pada jajanan tersebut membuat daya tarik bagi para konsumen, terkhusus anak-anak. 

Cikibul merupakan makanan ringan dengan tekstur renyah seperti jajanan ciki pada umumnya. Perbedaannya, kemasan Cikibul identik dengan menggunakan gelas plastik dan ukuran snack nya sedikit lebih besar dan menimbulkan asap yang disebut sebagai Nitrogen cair.

Jajanan viral ini ternyata diketahui telah muncul sejak tahun 2019, masih belum banyak masyarakat maupun pemerintah yang menyadari bahwa ternyata makanan ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan yang menyebabkan konsumen keracunan. Kebanyakan baru memahami setelah satu persatu korban bermunculan. 

Faktanya, melalui laporan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan, pada Bulan Juli 2022 terjadi kasus pertama yang dilaporkan akibat mengkonsumsi Cikibul. Korban yang masih belia dan berasal dari Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur menderita luka bakar pada sekujur tubuh setelah menikmati jajanan Cikibul.  

Kemudian di susul laporan di tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Lewuisari, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan telah terjadi Kondisi Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan dengan jumlah kasus 23 anak akibat mengonsumsi Cikibul.

Kejadian yang berulang dalam kurun waktu 1 tahun akhirnya menggerakkan Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan himbauan melalui  Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 yang menjelaskan bahwa penambahan Nitrogen Cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan.


Kasus seperti ini bukanlah yang pertama. Di tahun yang sama, Pemerintah juga menetapkan Kejadian Luar Biasa pada anak-anak sebagai korban penderita ginjal akut akibat penggunaan obat sirup. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus menarik edaran beberapa obat yang diduga mengandung zat yang berbahaya.

Konsumen Berhak Atas Konsumsi Makanan yang Bermutu 

Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menyebutkan bahwa Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Apabila tidak sesuai, maka pemerintah berhak untuk melarang edarannya, menarik dari peredaran dan mencabut izin edar serta menyita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun