Ketentuan UU Kesehatan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur pada Pasal 86 agar Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Apabila tidak memenuhi mutu pangan dan pangan tercemar, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa Denda, Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, Ganti Rugi dan/atau pencabutan izin.
Catatan Merah Perlindungan Konsumen
Selain UU Kesehatan dan UU Pangan, sejak tahun 1999 Pemerintah juga telah merilis aturan terkait Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selama 23 tahun Undang-undang ini berjalan, maka seharusnya Konsumen mendapat ruang perlindungan. Keberadaan UUPK adalah upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Selain melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, UUPK juga mengatur Hak dan Kewajiban Konsumen maupun Pelaku Usaha.
Berdasarkan Pasal 4 UUPK, Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sehingga, sudah sangat jelas jika dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pelaku Usaha wajib untuk berittikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.Â
Kesadaran terhadap informasi terkait kondisi dan jaminan barang tentu menjadi tanggung jawab bersama. Sebagaimana konsumen juga wajib untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Undang-undang juga secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang nakal. Berdasarkan Pasal 62 UUPK, Pelaku Usaha yang melanggar larangan produksi dan perdagangan barang/jasa dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Kasus Cikibul ini menjadi catatan merah Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bagaimana tidak? Pada umumnya kerugian konsumen yang sering terjadi berupa harta yang suatu saat mungkin akan didapatkan lagi.Â
Tapi, bagaimana jika kerugian sudah berupa nyawa?. Kasus ini memperingatkan kita semua bahwa masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan Undang-undang baik dari tataran Pemerintah hingga sosialisasinya pada Pelaku Usaha dan Konsumen. Kurangnya pembinaan dan pengawasan pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab atas jaminan hak-hak konsumen menjadi catatan penting agar segera dilakukan perbaikan sistem.
Sampai Kapan Harus Menunggu Viral Dulu, Ditindak lanjuti kemudian?
Pengawasan pemerintah sangat penting sebagai upaya perbaikan sinergitas pelaksanaan UUPK dan peraturan perundang-undangan lainnya agar dapat terlaksana dengan baik di seluruh Indonesia. Bahkan Jabatan Menteri atau Menteri Teknis dapat secara sah untuk turun langsung menindak siapapun yang melanggar ketentuan undang-undang.