Mohon tunggu...
Andi Mappanganro
Andi Mappanganro Mohon Tunggu... Lainnya - belajar mengamati dan beropini

sedang bermimpi....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menata PK-5 Kota Makassar,antara Estetika dan Mata Pencaharian

25 Oktober 2021   09:37 Diperbarui: 25 Oktober 2021   09:41 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi.foto dokumentasi peneguran PK-5 oleh BKO Satpol PP kecamatan tamalate kota makassar

Berbicara tentang pedagang kaki Lima atau lazim di sebut  PK 5 apalagi di wilayah kota besar ,tentu bukan hal yang baru lagi.salah satu persoalan pelik yang di hadapi oleh pemerintah adalah semakin menjamurnya lapak-lapak pedagang yang semakin hari semakin mengganggu pemandangan  karena terkesan semrawut,di tambah lagi dengan kemacetan yang kadang timbul saat pedagang menggelar dagangan nya hingga di bibir jalan.segala bentuk upaya yang dilakukan oleh aparat terkait baik berupa surat teguran hingga penindakan tidak membuat para pedagang kapok,justru semakin menambah deretan titik jualan,sehingga makin membuat jalan poros nampak seperti pasar tumpah.

untuk Kota makassar sendiri,dari pengamatan penulis di poros Jl.Sultan Alauddin yang merupakan jaln batas Kota makassar dan Gowa,hingga Jl.perintis kemerdekaan yang berbatasan dengan kabupaten maros,masih banyak di jumpai lapak-lapak baik yang sudah bertahun-tahun berusaha,maupun yang baru berusaha.tentu hal ini sangat menggganggu estetika sebuah kota apalagi Makassar yang merupakan Ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.sebagai pintu masuk wisatawan yang akan berkunjung di kawasan wisata yang tersebar di daerah-daerah penyangga,pemandangan tersebut akan sangat mengganggu  dan akan menimbulkan kesan pertama yang kurang baik untuk daerah kita.

salah satu hal yang membuat aparat satpol PP kota makassar kesulitan dalam melakukan pembinaan dan menindak tegas timbulnya lapak-lapak PK5 tersebut ada beberapa hal yaitu;

1. Kurang kontrolnya Aparat kelurahan dalam mendata PK5 lama dan baru

peluang usaha di jalan poros yang menjadi wilayah masing-masing kelurahan sangat terbuka dan strategis membuat para pelaku usaha sangat mudah membangun lapak-lapak jualan dan anehnya mereka  di beri peluang mendapatkan Surat keterangan usaha yang di keluarkan oleh pemerinta setempat.mestinya Sebelum surat keterangan tersebut di berikan,pihak kelurahan wajib mengecek lokasi juakan,apakah berada di atas lahan fasum/fasos atau berada di lahan sewa milik pribadi.SKU tidak serta merta di berikan,guna mengantisipasi  munculnya lapak-lapak baru.

2. Pembangunan lapak-lapak tersebut di becking atau menjual nama Organisasi atau pejabat.

salah satu hal yang juga membuat aparat Satpol PP kota Makassar mati kutu ketika melakukan peneguran adalah persoalan bescking an oknum yang mengatas namakan ormas kepemudaan,tokoh masyarakat,bahakan aparat kelurahan sehingga mempersulit para Anggota Satpol PP dalam bertindak tegas.oknum-oknum ini ketika sudah mengkonfirmasi bahwa lapak ini di bawah binaaan nya tentu membuat anggota Satpol PP memilih mundur apalagi tidak jarang para pedagang menyebut diri mereka "Orangnya pak wali.." dan lebih parah lagi ada yag berani menyebut mereka sudah membayar kepada oknum aparat kelurahan untuk menjalankan usaha di jalur poros tersebut.

3. Melibatkan aparat keamanan dalam hal patroli peneguran PK5,hingga pembongkaran Lapak 

aparat keamanan seperti binmas dan babinsa seharusnya juga turut andil dalam membantu dan mengawal kegiataan peneguraan PK5.sudah bukan lagi berita baru ketika ada peneguran oleh pihak satpol PP ,sikap pedagang tidak semuanya kooperatif dan mau membongkar lapak mereka.makian,cacian hingga insiden keributan selalu mewarnai kegiatan tersebut.hingga di harapakan,perlu pendampingan aparat keamanan dalam menawal kondusifnya kegiatan tersebut ketika berlangsung.

4.Perlu Perda yang   tepat dan mengikat dan menjadi acuan pemerintah dalam menegakkan aturan penataan kota

perda no.10 tahun 1990 tentang pengelolaan pedagang kaki lima perlu perbaikan karena  masih sangat jauh dalam implementasi di lapangan.perlu regulasi yang tepat dalam memnerikan kewenangan penuh pemerintah setempat untuk membina dan memaksimalkan fungsi pengawasan pedagang kaki lima di masing-masing wilayahnya.peran wakil rakyat dalam merumuskan peraturan daerah yang menyangkut ketegasan pemerintah kota dalam menata kota perlu di bahas dan di rapat kan kembali.

kita semua menyadari,bahwa keberadaan para  pedagang kaki lima berarti bersinggungan  tentang mata pencarian mereka,apalagi di masa pandemi Covid 19 yang banyak membuat pengusaha gulung tikar hingga merumahkan karyawan nya,sehingga berdagang dan berusaha di jalan raya menjadinsalah satu upaya warga yang terdampak untuk sekedar bertahan hidup.namun pemerintah kota makassar di bawah kepemimpinan Ramdhan Pomanto dan fatmawati rusdi masse   yang yang terkenal inovatif dan cerdas dalam mengeluarkan program  tentu sudah jauh-jauh hari memikirkan bagaiman konsep penataan kota makassar termasuk merelokasi pedagang kaki lima ke lokasi yang lebih bagus di pandang mata,bisa  tetap menghasilkan income bagi keluarga meski di lokasi yang bukan jalan protokol,sehingga kota makassar ke depan jauh lebih ter tata dan lebih berkonsep humanis dalam menjalankan kebijakan untuk masyarakat.konsep penataan kota makassar di periode ke dua dari walikota mkassar layak kita nantikan bersama.wassalam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun