perda no.10 tahun 1990 tentang pengelolaan pedagang kaki lima perlu perbaikan karena  masih sangat jauh dalam implementasi di lapangan.perlu regulasi yang tepat dalam memnerikan kewenangan penuh pemerintah setempat untuk membina dan memaksimalkan fungsi pengawasan pedagang kaki lima di masing-masing wilayahnya.peran wakil rakyat dalam merumuskan peraturan daerah yang menyangkut ketegasan pemerintah kota dalam menata kota perlu di bahas dan di rapat kan kembali.
kita semua menyadari,bahwa keberadaan para  pedagang kaki lima berarti bersinggungan  tentang mata pencarian mereka,apalagi di masa pandemi Covid 19 yang banyak membuat pengusaha gulung tikar hingga merumahkan karyawan nya,sehingga berdagang dan berusaha di jalan raya menjadinsalah satu upaya warga yang terdampak untuk sekedar bertahan hidup.namun pemerintah kota makassar di bawah kepemimpinan Ramdhan Pomanto dan fatmawati rusdi masse  yang yang terkenal inovatif dan cerdas dalam mengeluarkan program  tentu sudah jauh-jauh hari memikirkan bagaiman konsep penataan kota makassar termasuk merelokasi pedagang kaki lima ke lokasi yang lebih bagus di pandang mata,bisa  tetap menghasilkan income bagi keluarga meski di lokasi yang bukan jalan protokol,sehingga kota makassar ke depan jauh lebih ter tata dan lebih berkonsep humanis dalam menjalankan kebijakan untuk masyarakat.konsep penataan kota makassar di periode ke dua dari walikota mkassar layak kita nantikan bersama.wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H