Mohon tunggu...
Andiko Nanda Fadilah
Andiko Nanda Fadilah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa S1 Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa S1 Pendidikan Sosioogi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Saat Ini Kurir Dieksploitasi dan Itu Tidak Mengapa

2 Juli 2021   04:43 Diperbarui: 2 Juli 2021   04:46 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singgih (2021) juga merekam pengalaman Latifah yang merupakan orangtua tunggal dari 5 anak. Latifah menuturkan bahw ia harus bekerja mengantarkan penumpang atau barang dari pagi hingga telah malam agar dapat membiayai kebutuhan keluarga. Penuturan 2 mitra tersebut merepresentasikan bahwa: 1. Kondisi terjepit secara ekonomi dan peran sosial yang memaksa mereka untuk tidak apa-apa dieksploitasi asalkan tanggungan mereka tercukupi kebutuhannya.

2. Mereka adalah sekrup kecil yang terhimpit dan rentan patah sementara mereka tidak begitu "berharga" karena posisi mereka sangat mudah untuk diganti, ya, perusahaan tinggal membuka kembali lowongan pekerjaan jika mereka sudah tidak sanggup lagi bekerja. 

Betapa ironisnya kondisi tersebut, ketika para kurir sudah merasa terdesak di kehidupannya dan merasa dengan menjadi kurir akan mendapatkan jam kerja yang fleksibel karena ada tuntutan peran lain di keluarga, mereka justru terhimpit pula harus bekerja sekian jam demi meningkatkan performa di aplikasi dan untuk memudahkan mereka mendapatkan order.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diutarakan Organisasi Buruh Dunia atau ILO (dalam Singgih, 2021) bahwa salah satu alasan pekerja bergabung dengan platform digital memang karena mencari kebebasan dan fleksibilitas, terutama yang terkait jam dan jadwal kerja. Namun pada kenyatannya, aplikasi dirancang dengan algoritma yang mendisiplinkan para kurir sehingga kebebasan yang digaung-gaungkan sebenarnya semu.

 Aplikasi mejadi bos seukuran gawai yang terus menerus memantau, menilai, memberi insentif, dan menghukum para "mitra". Pada praktiknya, manajemen algoritmis membentuk proses dan performa kerja dengan cara-cara yang membatasi otonori para pekerja platform digital.

Hal yang mendesak untuk dibenahi adalah di sektor regulasi. Status quo yang memberatkan mitra adalah adanya kekosongan hukum yang cenderung diabaikan pemerintah. 

Driver ojek online dan kurir tidak masuk dalam cakupan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena status mereka adalah mitra, bukan pegawai. 

Status kemitraan malah terdefinisi pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disebutkan bahwa kemitraan yang terjalin haruslah berlandaskan pada prinsip saling memerlukan-memercayai-memerkuat-menguntungkan.

Realita yang didapatkan kurir sangat jauh dari apa yang sebenarnya mereka impikan, yakni mendapatkan work life balance dengan terhindar pula dari jeritan ekonomi akibat pandemi. 

Menurut Marsh (2010) work life balance dapat tercapai jika kita tidak menghabiskan waktu di tempat kerja terus menerus, dapat makan bersama keluarga, berbincang bersama teman, meditasi, dan ekonomi juga tercukupi. Seharusnya hal tersebut sangat mungkin diwujudkan bagi kelas menengah yang memilih bekerja dengan waktu yang fleksibel, tetapi aplikasi secara sistemik tidak menghendaki demikian.

Maka jalan yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perlawanan kolektif agar para kurir mendapatkan prioritas legitimasi alih status, tidak lagi selamanya bersembunyi eksploitatifnya atas nama mitra. Dinamisasi ekonomi gig sangat ditopang dari perputaran yang dihasilkan oleh para mitra tersebut, maka cara terakhir dan juga radikal adalah dengan melakukan pembangkangan sipil agar hak-hak mereka sebagai manusia juga dipandang dengan cara manusiawi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun