Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kartu Kredit Pemerintah Daerah

26 Februari 2024   10:36 Diperbarui: 26 Februari 2024   10:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sesuatu yang belum familiar dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah dalam APBD. Dengan diundangkan Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri KKPD) menjadi dasar hukum pengaturan Peraturan Gubenur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KKPD). 

Dengan diundangkan Permendagri No. 79 Tahun 2022 tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melaksanakan pengunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam belanja APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sebelum terbitnya Permendagri KKPD, dalam penjelasan Umum PP No. 50 Tahun 2018, menyebutkan modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan untuk mendukung program nontunai dan penyampaian SPM secara elektronik dalam rangka mendukung program go green paperless dengan memanfaatkan teknologi sesuai UU mengenai informasi dan transaksi elektronik. Karena penjelasan peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai tafsir sistematik peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaannya.

Dalam pemakaian KKPD dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, KKPD dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan KKPD termasuk memantau penggunaan KKPD oleh pemegang kartu kredit.

Tujuan diadakannya KKPD sebagai berikut: (1) meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless); (2) meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; (3) mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai; dan (4) mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP.

Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: (a) fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/ media daring. (b) aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. (c) efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP. (d) akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Dalam penetapan Pergub dan Perbup/Perwali tentang KKPD yang merupakan amanat ketentuan Pasal Pasal 44 ayat (1) Permendagri KKPD, perlu mencermati Permendagri KKPD yang merupakan NSPK dalam penetapan kebijakan daerah terkait penetapan Pergub dan Perbup/Perwali tentang KKPD. Sebagai NSPK, Permendagri KKPD sebagai pedoman dalam penetapan Pergub dan Perbup/Perwali tentang KKPD.

Namun kebutuhan daerah dalam pemenuhan prinsip akuntabilitas dalam pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD perlu pengaturan terkait dengan standar opersional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). 

Selanjuntnya dalam penetapan penunjukan bank penerbit KKPD ditetapkan dengan Keputusan PPKD. Hal lain yang juga perlu diatur yakni terkait dengan koreksi kesalahan transaksi kepada pihak yang kelebihan/kekurangan pembayar dan kesalahan belanja yang diketahui setelah proses verifikasi maka perlu dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, tekait dengan pengawasan oleh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan KKPD. Mengingat tugas dan fungsi inspektorat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, perlu pengaturan pengawasan oleh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota dalam pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam perspektif pencegahan tindak pidana korupsi, KKPD merupakan salah satu instrumen yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, dapat dikatakan KKPD merupakan kelanjutan mekanisme pembayaran belanja daerah melalui mekanisme non tunai. Dalam rangka memenuhi prinsip akuntabiltas percapatan pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD merupakan pilihan dalam rangka transparansi pengelolaan belanja daerah.

Tentunya dalam pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD tidak luput dari kendala implementasi dilapangan. Kesiapan insfrastruktur bank penerbit KKPD merupakan salah satu tantangan tersendiri. Ketersediaan jaringan internet yang merata di setiap daerah merupakan konsidi riil yang ada. Dan yang lebih penting yakni komitmen daerah untuk beralalih dari transaksi cash menjadi non cash yang tentunya memerlukan pemahaman bersama di daerah.

Dengan pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD akan memangkas belanja alat tulis kantor (ATK) karena semua transaksi dilakukan secara elektronik. Belanja ATK yang selama ini dianggarkan dapat dialihkan untuk belanja lainya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui KKPD maka akan terjadi rasionalisasi belanja ATK yang selama ini tidak jarang tidak proporsional antara kebutuhan dan perencanaan anggaran. Dengan pengunaan KKPD akan lebih mendorong belanja Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota lebih berkualitas tidak hanya belanja rutinitas untuk opersional perkantoran.

KKPD dilihat dari tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, melalui KKPD akan berdampak pada efisiensi belanja rutin yang selama ini menempati porsi belanja SKPD. KKPD sebagai terobosan dalam pemanfaatan layanan perbankan dalam belanja APBD akan mendorong pertanggungjawaban keuangan daerah yang efisien karena semua transaksi terecord dalam sistem perbankan.

Tentu KKPD sebagai sistem baru dalam belanja APBD, tidak sepenuhnya didukung oleh birokrasi yang masih dalam paradigma lama, perlu sosialisasi dan bimbingan teknis dalam pelaksanaanya. Hal yang sangat wajar apabila mesin birokrasi dipaksa untuk "hijrah" menuju go green paperless. Berfikir untung dan rugi terhadap kenyamanan sistem yang sudah ada. Sehingga diperlukan komitmen Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui pembentukan Peraturan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dengan KKPD.

KKPD dalam kaitan dengan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global yang menyebabkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui RB yang berkualitas pada akhirnya adalah untuk mempercepat tercapainya pembangunan daerah. 

Dengan kata lain, RB merupakan sebuah instrument alat (tools) dalam rangka percepatan pencapaian prioritas kerja pemerintah daerah. RB mewujudkan birokrasi yang mampu menciptakan hasil, birokrasi yang mampu menjamin agar manfaat kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat (making delivered), serta birokrasi yang lincah dan cepat (agile bureaucracy).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun