Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kartu Kredit Pemerintah Daerah

26 Februari 2024   10:36 Diperbarui: 26 Februari 2024   10:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya dalam pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD tidak luput dari kendala implementasi dilapangan. Kesiapan insfrastruktur bank penerbit KKPD merupakan salah satu tantangan tersendiri. Ketersediaan jaringan internet yang merata di setiap daerah merupakan konsidi riil yang ada. Dan yang lebih penting yakni komitmen daerah untuk beralalih dari transaksi cash menjadi non cash yang tentunya memerlukan pemahaman bersama di daerah.

Dengan pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD akan memangkas belanja alat tulis kantor (ATK) karena semua transaksi dilakukan secara elektronik. Belanja ATK yang selama ini dianggarkan dapat dialihkan untuk belanja lainya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui KKPD maka akan terjadi rasionalisasi belanja ATK yang selama ini tidak jarang tidak proporsional antara kebutuhan dan perencanaan anggaran. Dengan pengunaan KKPD akan lebih mendorong belanja Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota lebih berkualitas tidak hanya belanja rutinitas untuk opersional perkantoran.

KKPD dilihat dari tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, melalui KKPD akan berdampak pada efisiensi belanja rutin yang selama ini menempati porsi belanja SKPD. KKPD sebagai terobosan dalam pemanfaatan layanan perbankan dalam belanja APBD akan mendorong pertanggungjawaban keuangan daerah yang efisien karena semua transaksi terecord dalam sistem perbankan.

Tentu KKPD sebagai sistem baru dalam belanja APBD, tidak sepenuhnya didukung oleh birokrasi yang masih dalam paradigma lama, perlu sosialisasi dan bimbingan teknis dalam pelaksanaanya. Hal yang sangat wajar apabila mesin birokrasi dipaksa untuk "hijrah" menuju go green paperless. Berfikir untung dan rugi terhadap kenyamanan sistem yang sudah ada. Sehingga diperlukan komitmen Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui pembentukan Peraturan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dengan KKPD.

KKPD dalam kaitan dengan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global yang menyebabkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui RB yang berkualitas pada akhirnya adalah untuk mempercepat tercapainya pembangunan daerah. 

Dengan kata lain, RB merupakan sebuah instrument alat (tools) dalam rangka percepatan pencapaian prioritas kerja pemerintah daerah. RB mewujudkan birokrasi yang mampu menciptakan hasil, birokrasi yang mampu menjamin agar manfaat kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat (making delivered), serta birokrasi yang lincah dan cepat (agile bureaucracy).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun