Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan PERDA: Prosedur, Materi Muatan, dan Pembinaan

1 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:00 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. rencana pembangunan industri; dan

b. pembentukan, penghapusan, pengabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa".

Kedua, fasilitasi raperda, adapun fasilitasi merupakan pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. Adapun materi muatan yang dilakukan pembinaan yaitu kesesuaian materi muatan raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketetiban umum dan kesusilaan, oleh ketentuan UU Cipta kerja menjadi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan sebagimana dalam pembahasan diatas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Permendagri No. 120 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa ayat (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilakukan dalam bentuk Fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan Peraturan DPRD. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.

Berdasarkan ketentuan evaluasi raperda yang diatur dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 dan fasilitasi raperda yang diatur dalam ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tersebut, dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas peraturan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah atas persetujuan bersama DPRD agar  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, dan yang lebih penting sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sehingga evaluasi dan fasilitasi raperda oleh Menteri Dalam Negeri untuk raperda provinsi  serta evaluasi dan fasilitasi raperda oleh GWPP merupakan bentuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Selain itu, dalam rangka tertib administrasi pembentukan perda, Menteri Dalam Negeri memberikan nomor regsiter untuk perda provinsi dan GWPP memberikan nomor register untuk perda kabupaten/kota. Pemberian nomor register perda dilakukan setelah dilakukan verifikasi atas draft raperda yang dimohonkan nomor register dengan hasil fasilitasi atau evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk perda provinsi dan GWPP untuk perda kabupaten/kota. Dengan pemberian nomor register perda maka akan didapatkan data yang valid terkait dengan jumlah perda yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah yang selama ini tidak jelas datanya. Melalui pemberian nomor register akan memaksa pembentuk perda mengajukan permohonan evaluasi atau fasilitasi guna mendapatkan nomor register perda.

Pembinaan pembentukan peraturan daerah melalui evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk raperda provinsi dan GWPP untuk raperda kabupaten/kota dilakukan untuk menjamin pemerintahan daerah membentuk perda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun dalam penetapan NSPK, pemerintah pusat mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai dengan ketentuan Pasal 176 angka 2 Pasal 16 ayat (2) UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa "Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good practices), adapun yang dimaksud good practices yaitu sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. Hal ini sejalan dengan politik hukum UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa "bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara".

Selain itu tujuan pembinaan dan pengawasan disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2017 yaitu "Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tujuan pembinaan oleh pemerintah kepada pemerintahan daerah ini perlu dilakukan agar kebijakan yang dibuat berupa peraturan daerah, keputusan kepala daerah atas kebijakan daerah lainnya dapat serasi dan sejalan dengan tujuan pusat dalam menghantarkan Negara Republik Indonesia menuju welfare state atau negara kesejahteraan yang menjadi tujuan dari negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945.

Pada dasarnya penyerahan kewenangan urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan, memiliki otonomi  luas tidaklah berarti daerah tersebut bebas melaksanakan kewenangannya, dan tetap dilakukan pengawasan dari pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab penyelenggaraan otonomi daerah, Bagir Manan menjelaskan pengawasan (toezicht, supervision) merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berotonomi.

Selain itu diperlukan partisipasi publik dalam rangka pembentukan perda agar benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk dibentuk oleh pemerintahan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 45 Tahun 2017 menyebutkan bahwa "Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat". Adapun peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani masyarakat meliputi rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang membebani sanksi kepada masyarakat; dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial. Dengan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan perda akan menghasilkan perda yang responsif dan mudah dilaksanakan serta diterima oleh masyarakat akan efektif dalam penegakkanya karena masyarakat ikut terlibat dalam pembentukan perda tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun