Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan PERDA: Prosedur, Materi Muatan, dan Pembinaan

1 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:00 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

g. keterbukaan.

Karena asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tersebut bersifat komulatif, maka keseluruhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus tercermin dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk pembentukan perda provinsi dan kabupaten/kota. Tidak terpenuhinya salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik mengakibatkan cacat matriel pada pembentukan perda sehingga berpotensi dianulir oleh MA melalui pengujian materiel oleh pihak yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum atau locus standi adalah suatu keadaan ketika suatu pihak dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di suatu pengadilan).

Ketiga, kesesuaian perda dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang berbunyi:

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:

a. pengayoman;

b. kemanusiaan;

c. kebangsaan;

d. kekeluargaan;

e. kenusantaraan;

f. bhineka tunggal ika;

g. keadilan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun