Mohon tunggu...
Andika YudaPratama
Andika YudaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum Mewujudkan Kepastian Hukum yang berkeadilan

4 Desember 2024   13:36 Diperbarui: 4 Desember 2024   13:39 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahasa Indonesia merupakan Bahasa yang sangat penting untuk menyampaikan sebuah informasi, terutama dalam bidang hukum, di mana maknanya harus jelas dan tepat. Bahasa Indonesia yang diatur sebagai bahasa resmi negara dan digunakan dalam berbagai bidang, termasuk hukum. 

Dalam bidang hukum, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin penting seiring dengan perkembangan undang-undang dan praktik hukum di Indonesia. 

Dalam tulisan ini, saya akan membahas tentang peran Bahasa Indonesia dalam bidang hukum, masalah yang dihadapinya, dan betapa pentingnya keseragaman bahasa hukum untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Penggunaan Bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai bahasa sehari-hari, tetapi juga berfungsi sebagai bahasa formal dalam penerapan hukum. Pasal 36 UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menetapkan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua dokumen resmi negara, termasuk dalam membuat undang-undang. 

Bahasa yang tepat untuk undang-undang harus jelas dan konsisten. Ini sangat penting karena bahasa memiliki kekuatan hukum yang memengaruhi hak dan kewajiban warga negara. Pelaksanaan keadilan terganggu jika bahasa hukum tidak jelas atau ambigu. sarana untuk memastikan bahwa semua orang sama di hadapan hukum. 

Untuk memastikan akses terhadap keadilan dalam sebuah negara yang multikultural seperti Indonesia, penting bagi setiap golongan masyarakat untuk menggunakan bahasa yang sama. Dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses hukum, setiap orang akan dapat memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum dan mengurangi kesalahpahaman yang mungkin timbul karena perbedaan bahasa.

Meskipun penggunaan Bahasa Indonesia dalam bidang hukum merupakan sebuah kewajiban, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah penggunaan kalimat yang terlalu panjang dan sulit untuk dimengerti.

Bahasa hukum sering kali diwarnai dengan istilah-istilah teknis dan struktur kalimat yang rumit, yang terkadang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Istilah asing, khususnya dari bahasa Belanda dan Inggris maupun jerman, juga masih sering digunakan dalam berbagai dokumen hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penerapan asas korkondasi dimana negara jajahan menggunakan hukum negara yang menjajahnya. 

Selain itu, penafsiran bahasa hukum sering kali menimbulkan berbagai polemik atau masalah yang terjadi, baik di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat itu sendiri. contohnya, hakim dapat berbeda menafsirkan pasal undang-undang dengan hakim yang lainnya dalam kasus tertentu. Ini menunjukkan bahwa bahasa yang digunakan dalam undang-undang belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian hukum.

 Penggunaan bahasa yang tidak tepat dapat menyebabkan multitafsir (kata yang memiliki banyak pemaknaan) yang dapat menghambat suatu proses penegakan hukum dan pada akhirnya merugikan pihak-pihak yang ingin mencari keadilan. Tantangan lainnya adalah kurangnya kesadaran praktisi hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, dan notaris tentang pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. 

Dokumen hukum masih banyak yang dibuat dengan bahasa yang tidak sesuai dengan standar Bahasa Indonesia. Memahami maksud terhambat oleh penggunaan bahasa yang tidak efektif, struktur kalimat yang tidak teratur, dan penggunaan istilah asing yang tidak diterjemahkan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun