grafis ruang lingkup kampanye Pemilu 2019. Sumber Peraturan KPU RI Nomor 23 tahun 2018
Tidak perlu ambang batas perolehan suara di tingkat DPRD. Jadi, caleg tingkat DPRD tidak perlu pusing dengan urusan hasil survei apakah partainya lolos atau tidak lolos ambang batas parlemen, sekuat tenaga hanya perlu fokus raih suara terbanyak di daerah pemilihan jika ingin duduk di gedung DPRD. Selamat berkampanye.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!