Mohon tunggu...
Andika Pranata J
Andika Pranata J Mohon Tunggu... Pekerja Pemilu -

Pembelajar seumur hidup | Pegiat Pemilu | Terdaftar Sebagai Pemilih | IG @andikapranatajaya |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Caleg Jangan "Keseleo Jempol"

22 September 2018   16:09 Diperbarui: 22 September 2018   16:27 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
grafis ketentuan kampanye di media sosial. Sumber Peraturan KPU RI Nomor 23 tahun 2018

grafis ruang lingkup kampanye Pemilu 2019. Sumber Peraturan KPU RI Nomor 23 tahun 2018
grafis ruang lingkup kampanye Pemilu 2019. Sumber Peraturan KPU RI Nomor 23 tahun 2018
Petinggi Parpol beserta para calegnya harus memikirkan bagaimana bisa menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai politik yang gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR. Bagi caleg tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ambang batas parlemen tidak jadi persoalan. 

Tidak perlu ambang batas perolehan suara di tingkat DPRD. Jadi, caleg tingkat DPRD tidak perlu pusing dengan urusan hasil survei apakah partainya lolos atau tidak lolos ambang batas parlemen, sekuat tenaga hanya perlu fokus raih suara terbanyak di daerah pemilihan jika ingin duduk di gedung DPRD. Selamat berkampanye.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun