Mohon tunggu...
Andika Hasya Maydino Alfaiz
Andika Hasya Maydino Alfaiz Mohon Tunggu... Auditor - Pengusaha

penulis = andika hasya maydino alfaiz

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Pengelolaan Risiko Kredit Melalui Verifikasi dan Analisis Calon Debitur

27 November 2024   20:18 Diperbarui: 27 November 2024   20:24 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Budi Santoso mengajukan pinjaman ke Bank ABC. Namun, pemeriksaan melalui SLIK menunjukkan bahwa Budi memiliki riwayat NPL karena gagal membayar cicilan mobil selama 6 bulan di lembaga lain. Akibatnya, pengajuan pinjaman Budi ditolak karena risiko tinggi.

Penilaian Agunan yang Memadai

Agunan yang diajukan harus memiliki nilai yang cukup untuk menutupi pinjaman dan mudah dijual (likuid). Verifikasi dokumen agunan, seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, dilakukan untuk memastikan aset tersebut asli dan tidak bermasalah secara hukum.

Contoh Kasus:

Ani Setiawan mengajukan kredit Rp300 juta dengan agunan mobil bernilai Rp400 juta. Setelah verifikasi dokumen BPKB dan penilaian independen, mobil tersebut dinyatakan memadai sebagai agunan.

Analisis Tujuan Penggunaan Kredit

Tujuan penggunaan kredit harus sesuai dengan kebijakan lembaga keuangan untuk memastikan dana digunakan secara sah dan produktif. Kredit konsumtif biasanya diberikan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli rumah atau kendaraan, sedangkan kredit produktif ditujukan untuk mendukung usaha atau investasi.

Contoh Kasus:

Hendra mengajukan pinjaman Rp200 juta untuk membuka restoran. Setelah analisis, tujuan ini dinilai sesuai dengan kebijakan Bank ABC yang mendukung pengembangan UMKM. Sebaliknya, pengajuan kredit untuk barang mewah tanpa kejelasan tujuan produktif kemungkinan besar akan ditolak.

Verifikasi Legalitas Dokumen Agunan

Legalitas dokumen agunan perlu dipastikan agar aset yang diajukan benar-benar dimiliki oleh debitur. Pengecekan dilakukan melalui lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikat tanah atau dokumen resmi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun