"Data SNPHAR menyebutkan cukup besar anak-anak yang menyaksikan kegiatan seksual melalui media online," kata Robert dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan seksual anak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Data tersebut juga mengungkapkan 34,5 persen anak laki-laki pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual, dan 25 persen anak perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan tersebut sudah pernah terlibat pornografi, baik itu pencabulan maupun hal lainnya. Robert menyebutkan sebesar 38,2 persen dan 39 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.
3. Media sosial dan internet telah dijadikan modus penipuan' bagi kaum penjahat yang mengambil berbagai macam keuntungan matrial. Hal ini, sudah banyak terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, jumlah korban penipuan online mencapai 130 ribu orang pada 2022 lalu, degan modus akun bank bodong.
"Masyarakat kita itu paling mudah ditipu secara online dan penipuan online sangat tinggi di Indonesia, laporan ke kami tahun lalu sudah lebih dari 130 ribu," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Kick Off Literasi Digital Sektor Pendidikan -- Transformasi Digital di Era 5.0, di Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023).
Walaupun media sosial telah membawa perubahan signifikan pada bahasa dan cara komunikasi kita, penting untuk mengakui bahwa ini adalah perubahan yang terus berlangsung. Media sosial terus berkembang, dan dampaknya pada bahasa dan komunikasi mungkin terus berubah seiring waktu. Oleh karena itu, penting untuk terus mempelajari dan memahami bagaimana media sosial mempengaruhi cara kita berinteraksi dan berkomunikasi, serta menyadari kelebihan dan kekurangannya.
Daftar Pustaka
https://an-nur.ac.id/dampak-positif-dan-negatif-media-sosial/
https://dpk.bantenprov.go.id/Layanan/topic/361