Mohon tunggu...
ANDI FIRMANSYAH
ANDI FIRMANSYAH Mohon Tunggu... Guru - Guru yang Belum Tentu Digugu dan Ditiru

Hanya Seorang Marhaen yang menyenangi bidang Geopolitik, Sejarah dan Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemulung... Jasamu Tiada Tara

15 Mei 2024   19:49 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:17 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita harus menemukan cara untuk memulihkan, menggunakan kembali, mendaur ulang setiap bahan sekali pakai.

Inilah sebabnya mengapa semakin banyak kota dan pemerintah daerah yang tercerahkan beralih ke apa yang disebut "ekonomi sirkular" dan bukan "ekonomi linier".

Perekonomian linier mengikuti model "buat, gunakan, buang". Sumber daya diambil dari lingkungan, diubah menjadi produk dan kemudian dibuang setelah digunakan atau dikonsumsi. Pola pikir sekali pakai.

Dalam ekonomi sirkular, material yang ada didaur ulang berulang kali dan bukannya menjadi limbah. Setelah digunakan, bahan yang tidak dapat terurai secara hayati seperti botol plastik atau limbah tekstil dikumpulkan kembali dan dimasukkan kembali ke dalam proses produksi untuk menghasilkan produk baru. Atau bisa juga digunakan untuk "kehidupan kedua", seperti mengubah toples makanan dari kaca menjadi tempat pena atau vas tanaman, membuat kolase lukisan dinding dengan menggunakan sedotan plastik. Tekstil bekas dapat diubah menjadi kain lap, pakaian bekas dapat diubah menjadi kreasi fesyen yang ramah lingkungan yang kini muncul sebagai industri yang menguntungkan di banyak negara.

Perlu adanya undang-undang baru yang yang mengamanatkan perusahaan untuk bertanggung jawab atas pembuangan limbah kemasan plastik produk mereka dengan benar.

Artinya, produsen dan distributor besar produk kemasan plastik kini perlu memulihkan limbah plastiknya. Bagaimana caranya? Dengan membeli kembali sampah plastik mereka dari pemulung.

Dengan undang-undang yang baru ini, pemulung bisa dipandang sebagai bagian "penting dan esensial" dari ekonomi sirkular.

Pemerintah sebaiknya menyerukan kepada perusahaan-perusahaan penghasil limbah untuk menjadikan pemulung sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan limbah padat mereka masing-masing. Dengan kata lain, pemulung harus menjadi bagian dari rantai nilai perusahaan, menjadikan mereka sebagai "mitra" formal.

Ini adalah solusi yang saling menguntungkan karena perusahaan tidak perlu lagi merekrut karyawan untuk melakukan pekerjaan kotor seperti mengumpulkan, menyortir dan memulihkan bahan plastik bekas sisa tekstil, limbah aluminium dan sampah non-biodegradable lainnya. 

Pada gilirannya, perusahaan-perusahaan yang membeli kembali sampah-sampah yang dipilah dengan baik dari para pemulung memberi mereka penghasilan tetap. Mereka bisa menjadi wiraswastawan yang dapat menghasilkan uang dengan menjadi pengalih sampah sehingga memungkinkan mereka meningkatkan kondisi kehidupan dan taraf hidup mereka.

Harapannya, dengan bermitra dengan para pemulung, perusahaan dapat membantu mereka menjadi lebih profesional dan efisien dengan menyediakan perlengkapan dan pakaian yang lebih baik seperti masker dan sarung tangan, topi, tabung minum dan jas hujan dengan menggunakan gerobak bertenaga baterai. Mereka bahkan dapat dilatih sebagai "pendidik lingkungan" di komunitas mereka mengenai pemilahan sampah rumah tangga yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun