Ada masalah serius dalam demokrasi horizontal khususnya dalam mengakui dan memasukkan entitas etno-budaya minoritas yang berbeda dari kelompok etnis mayoritas. Ini adalah sistem negara kesatuan yang gagal menjawab persoalan otonomi dan devolusi kekuasaan dengan tepat. Â
Sebagai contoh Inggris. Secara formal Inggris adalah negara bangsa tetapi secara informal juga dapat dianggap sebagai negara multinasional. Kita juga mengetahui bahwa proses pelimpahan kekuasaan bersifat asimetris. Jenis otonomi yang diberikan kepada Skotlandia berbeda dengan otonomi yang diberikan kepada Irlandia Utara. Â Menarik untuk mengetahui bahwa Inggris tidak dapat mengadopsi federalisme karena tidak memiliki konstitusi tertulis. Â
Inilah dilema negara-negara lama di Eropa yang kemudian mengarah pada tantangan-tantangan terkini.
Persoalan kebangsaan sebagai tantangan serius terhadap sistem negara juga muncul di banyak wilayah Asia dan Afrika di mana kelompok etnis dan nasional yang dominan menolak mengakui keragaman etnis dan budaya serta memberikan ruang politik dan konstitusional yang diperlukan dalam sistem negara. Â
Banyak negara yang disebut republik pada kenyataannya adalah penjara bagi etnis-etnis tertindas. Suku Kurdi di Asia Barat adalah salah satu contohnya. Â Bangsa Kurdi terbagi menjadi empat negara yang berdekatan yaitu Iran, Turki, Irak dan Suriah. Â
Keempat negara ini telah menerapkan kebijakan yang sangat menindas terhadap suku Kurdi. Mereka bahkan mencoba mendekonstruksi identitas Kurdi dan menyerapnya secara paksa ke dalam identitas Arab, Turki, dan Iran. Â
Suku Kurdi memiliki sejarah panjang yang penuh pengorbanan demi mendapatkan hak sah mereka. Hasil referendum Kurdi di Irak baru-baru ini telah membuktikan bahwa arogansi imperial dari kelompok nasionalis yang dominan dapat menunda otonomi atau kebebasan mereka. Â
Di anak benua India, gerakan pembebasan nasional terfragmentasi oleh perpecahan komunal sebelum kepergian raja Inggris yang menimbulkan komplikasi. Namun persoalan otonomi dan devolusi kekuasaan merupakan inti dari pemisahan India. Oleh karena itu, mengejutkan bahwa baik India maupun Pakistan bahkan setelah mengalami pengalaman traumatis akibat perpecahan, gagal mengatasi masalah penanganan keragaman etno-budaya dan devolusi kekuasaan dengan baik. Â
Pakistan harus menghadapi disintegrasi pada tahun 1971 setelah kegagalannya dalam membentuk dan menerapkan sistem konstitusional demokratis federal. Â
India sebagai sebuah negara masih bersatu sejauh ini namun juga menghadapi tantangan serius terkait otonomi daerah. Â
Meskipun Persatuan India mengakui subnasionalisme namun federasi India telah gagal menyerahkan kekuasaan kepada negara bagian untuk menjadi federasi yang benar-benar adil. Â