Mohon tunggu...
AndiLancök
AndiLancök Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Kata

Alumni Mindanao Peace Building Institute (MPI), Davao City, Filipina

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pola Korupsi dan Pengawasan Dana Desa

29 Juli 2019   22:59 Diperbarui: 29 Juli 2019   23:10 2132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas untuk pengawasan pendampingan dari semua level yang ada. Misalnya peningkatan kualitas pengawasan pendamping dana desa. Satgas sendiri masih melakukan langkah monitoring, mulai pendamping kementerian, gubernur, kecamatan hingga ke desa. 

Kesimpulan

Berbagai upaya pencegahan korupsi dana desa perlu diupayakan oleh berbagai pihak. Paling tidak, tiga tahun pertama dapat menjadi pelajaran awal untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara pada tahun berikutnya.

Untuk itu, selain melibatkan warga desa lebih pro aktif dan diberikan kewenangan dalam pengawasan, juga diberikan peningkatan kapasitas kepada BPD atau lembaga pemberdayaan yang ada di desa.

Selain itu, peningkatan penguatan lainnya diberikan kepada aparatur pemerintahan dan pengelola teknis yang terkait dengan keuangan desa. Termasuk penguatan untuk memantapkan dan sosialisasi regulasi mengenai dana desa.

Untuk itu, perlu juga diberikan fasilitas dan difasilitasi mengenai bantuan pengamanan jika ada tindakan maupun laporan yang berhubungan bila adanya indikasi penyelewengan.

Selanjutnya, ruang fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa, termasuk dengan informasi dan peraturan data dana desa yang tersedia. 

Untuk yang terakhir, keterbukaan akses informasi dana desa harus terpublikasi dengan detail. Ini berkaitan dengan UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU No 14 memang dibuat dengan tujuan mewujukan penyelenggara negara yang baik, transparan, efektif, efisien, bersih dan akuntabel, yang dirancang untuk mencegah korupsi di lingkungan badan publik pemerintahan desa. 

Lalu muncul kembali semangat masyarakat untuk berani mencegah, mengawasi dan melaporkan setiap tindak penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana desa. Cegah korupsi, hak rakyat kembali. 

Lalu muncul kembali semangat masyarakat untuk berani mencegah, mengawasi dan melaporkan setiap tindak pidana korupsi  dalam mengelola dana desa. Cegah korupsi, hak rakyat kembali. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun