Birokrasi merupakan istilah yang merujuk pada suatu organisasi yang secara sistemik sangat kompleks dan memiliki banyak proses. Sistem dan prosedur ini dirancang untuk menjaga keseragaman sambil memfasilitasi kontrol dalam organisasi. Birokrasi memiliki gambaran tata cara dimana segala sesuatunya diatur oleh suatu organisasi atau pemerintahan yang lebih tinggi.
Definisi birokrasi yang ditemukan pada abad ke-18 memiliki arti dari dua kata, byro dan cracy. Kata bereau memiliki arti meja, yang dalam arti kalimat ini dapat diartikan sebagai tempat dimana terdapat pejabat yang bekerja. Selain itu, kata cracy adalah pengertian yang berasal dari kata Yunani dan kata ini berarti memerintah. Dalam arti luas, birokrasi diartikan sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rantai komando berbentuk piramida dimana lebih banyak orang di bawah daripada di atas.
 Dalam perkembangannya selama ini birokrasi dapat diklasifikasikan dan dibagi menurut fungsinya menjadi tiga jenis departemen, yaitu : (1) Birokrasi pemerintahan umum adalah merupakan suatu serangkaian organisasi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan yang sifatnya umum. (2) Birokrasi pembangunan adalah merupakan rangkaian dari suatu organisasi pemerintahan yang tugasnya lebih konkrit atau spesifik. (3) Birokrasi pelayanan adalah rangkaian organisasi pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat yang fungsi terpentingnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di dalam prakteknya birokrasi juga mempunyai sis negative atau sekarang sering disebut dengan penyakit birokrasi atau dalam ilmu kedokteran disebut dengan patologi birokrasi.
Patologi birokrasi atau penyakit birokrasi merupakan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam suatu birokrasi. Penyebab timbulnya patologi birokrasi adalah adanya interaksi yang salah antara struktur dan faktor-faktor lingkungan birokrasi.
B. Praktik Jual Beli Jabatan
Praktik jual beli pada jabatan yang telah dilakukan oleh aparatur birokrasi di Indonesia membuat korupsi berupa suap memiliki presentase yang tinggi dilakukan dalam birokrasi,terutama pada sistem birokrasi pemerintahan.
Beberapa hal yang menyebabkan adanya praktik suap untuk jual beli jabatan pada aparatur birokrasi yaitu sebagai berikut :Â
Intervensi politik dalam komersialisasi birokrasi Pokok dari permasalahan yang ada pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 berkaitan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Presiden merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam perihal pembinaan ASN dapat memberikan sebuah hak berupa "kewenangan" bagi pemimpin daerah untuk dapat melakukan sebuah penetapan, pengangkatan, pemindahan, serta juga dapat melakukan sebuah upaya pemberhentian para aparatur birokrasi terhadap jabatan yang
diembannya. Hak-hak yang telah diberikan tersebut akhirnya menyebabkan terjadinya sebuah kekeliruan dan juga memberikan sebuah peluang untuk para politisi guna dapat melakukan sebuah praktik suap untuk jual beli jabatan para aparatur birokrasi pemerintahan. Perihal tersebut telah masuk dalam sebuah kejadian komersialisasi aparatur birokrasi yang seharusnya sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan juga diberlakukan bagi seluruh unsur-unsur birokrasi baik itu yang berada pada tatanan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah hingga tatanan pemerintahan desa. Akan tetapi dalam prosesnya hal itu hanyalah sebuah formalitas saja dan masih banyak ditemui praktik terselebung perihalPolitik transaksional
Politik transaksional dapat juga diartikan sebagai politik dagang, yang mana dapat di pahami bahwa ada yang menjual dan adapula yang membeli. Tentu semua yang berkaitan dengan hal tersebut membutuhkan sebuah alat pembayaran yang telah ditentukan bersama. Jika dalam proses jual beli, maka alat yang digunakan dalam urusan pembayarannya berupa uang secara tunai.
Akan tetapi pada praktik yang terjadi dalam dunia politik, jika terjadi sebuah praktik politik transaksional maka dapat dipahami bahwa ada pihak yang akan memberi sejumlah uang atau mahar dan juga akan ada yang mendapat atau menerima uang yang terjadi dalam praktik transaksi politik tersebut. kan tetapi meskipun begitu dalam dunia politik tidak selalu menggunakan sejumlah mahar yang ditentukan dalam transaksi politik tersebut, bahkan dalam beberapa kasus yang ada dalam dunia politik, transaksional politik juga bias berkaitan dengan perjanjian pada suatu jabatan dan imbalan lain dari suatu kebijakan yang akan menguntungkan bagi para politikus.
Politik transaksional juga dapat dipahami merupakan bagian dari suatu pembagian dalam kekuasaan politik atau pemberian yang dapat berbentuk dalam barang, uang, jasa, bahkan juga dapat berupa kebijakan tertentu yang mana tindakan tersebut dilakukan bertujuan untuk dapat mempengaruhi seorang atau lebih dan juga untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu yang berdasarkan dari hasil kesepatan politik yang telah dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik. Di Indonesia sendiri politik transaksional bahkan lebih dikenal sebagai suatu perihal yang lebih menyangkut dengan kontestasi pemilu. Politik transaksional bahkan juga dapat diartikan bagian dalam pemberian janji tertentu yang bertujuan dalam rangka untuk dapat mempengaruhi suara pemilih.seperti contoh kasus Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.Ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). "Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Mengutip CNN Indonesia Empat tersangka dimaksud atas nama Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Pemalang Raharjo.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Dikutip dari detik.com Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama 2021 hingga 2022.
Dari kasus diatas dan beberapa kasus serupa yang terjadi diindonesia Faktor yang menyebabkan politisasi birokrasi hingga saat ini sangat sulit dihilangkan dalam pemerintahan di Indonesia yaitu adalah transaksional politik atau lebih sering disebut sebagai politik timbal balik. Praktik politik ini dilakukan dengan sebuah perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang neniliki sebuah kepentingan terutama dalam urusan-urusan politik. Kita sebagai generasi penerus bangsa haruslah ikut andil dan berpartisipatif memerangi KKN kasus jual beli jabatan ini sangat merugikan Negara dan rakyat Indonesia.Â
Sebagai solusi setidaknya para birokrat harus mendapatkan pengawasan yang lebih ketat oleh para pengawas baik dari pemerintar masyarakat maupun media. MAsyarakat dan media tidak perlu takut untuk menghadapi KKN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H