Mohon tunggu...
Andien Nabilla
Andien Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa adm negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Jual Beli Jabatan oleh Bupati Pemalang

18 Juni 2023   20:23 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:06 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akan tetapi pada praktik yang terjadi dalam dunia politik, jika terjadi sebuah praktik politik transaksional maka dapat dipahami bahwa ada pihak yang akan memberi sejumlah uang atau mahar dan juga akan ada yang mendapat atau menerima uang yang terjadi dalam praktik transaksi politik tersebut. kan tetapi meskipun begitu dalam dunia politik tidak selalu menggunakan sejumlah mahar yang ditentukan dalam transaksi politik tersebut, bahkan dalam beberapa kasus yang ada dalam dunia politik, transaksional politik juga bias berkaitan dengan perjanjian pada suatu jabatan dan imbalan lain dari suatu kebijakan yang akan menguntungkan bagi para politikus.

Politik transaksional juga dapat dipahami merupakan bagian dari suatu pembagian dalam kekuasaan politik atau pemberian yang dapat berbentuk dalam barang, uang, jasa, bahkan juga dapat berupa kebijakan tertentu yang mana tindakan tersebut dilakukan bertujuan untuk dapat mempengaruhi seorang atau lebih dan juga untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu yang berdasarkan dari hasil kesepatan politik yang telah dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik. Di Indonesia sendiri politik transaksional bahkan lebih dikenal sebagai suatu perihal yang lebih menyangkut dengan kontestasi pemilu. Politik transaksional bahkan juga dapat diartikan bagian dalam pemberian janji tertentu yang bertujuan dalam rangka untuk dapat mempengaruhi suara pemilih.seperti contoh kasus Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.Ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). "Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Mengutip CNN Indonesia Empat tersangka dimaksud atas nama Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Pemalang Raharjo.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Dikutip dari detik.com Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama 2021 hingga 2022.

Dari kasus diatas dan beberapa kasus serupa yang terjadi diindonesia Faktor yang menyebabkan politisasi birokrasi hingga saat ini sangat sulit dihilangkan dalam pemerintahan di Indonesia yaitu adalah transaksional politik atau lebih sering disebut sebagai politik timbal balik. Praktik politik ini dilakukan dengan sebuah perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang neniliki sebuah kepentingan terutama dalam urusan-urusan politik. Kita sebagai generasi penerus bangsa haruslah ikut andil dan berpartisipatif memerangi KKN kasus jual beli jabatan ini sangat merugikan Negara dan rakyat Indonesia. 
Sebagai solusi setidaknya para birokrat harus mendapatkan pengawasan yang lebih ketat oleh para pengawas baik dari pemerintar masyarakat maupun media. MAsyarakat dan media tidak perlu takut untuk menghadapi KKN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun