Birokrasi merupakan istilah yang merujuk pada suatu organisasi yang secara sistemik sangat kompleks dan memiliki banyak proses. Sistem dan prosedur ini dirancang untuk menjaga keseragaman sambil memfasilitasi kontrol dalam organisasi. Birokrasi memiliki gambaran tata cara dimana segala sesuatunya diatur oleh suatu organisasi atau pemerintahan yang lebih tinggi.
Definisi birokrasi yang ditemukan pada abad ke-18 memiliki arti dari dua kata, byro dan cracy. Kata bereau memiliki arti meja, yang dalam arti kalimat ini dapat diartikan sebagai tempat dimana terdapat pejabat yang bekerja. Selain itu, kata cracy adalah pengertian yang berasal dari kata Yunani dan kata ini berarti memerintah. Dalam arti luas, birokrasi diartikan sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rantai komando berbentuk piramida dimana lebih banyak orang di bawah daripada di atas.
 Dalam perkembangannya selama ini birokrasi dapat diklasifikasikan dan dibagi menurut fungsinya menjadi tiga jenis departemen, yaitu : (1) Birokrasi pemerintahan umum adalah merupakan suatu serangkaian organisasi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan yang sifatnya umum. (2) Birokrasi pembangunan adalah merupakan rangkaian dari suatu organisasi pemerintahan yang tugasnya lebih konkrit atau spesifik. (3) Birokrasi pelayanan adalah rangkaian organisasi pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat yang fungsi terpentingnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di dalam prakteknya birokrasi juga mempunyai sis negative atau sekarang sering disebut dengan penyakit birokrasi atau dalam ilmu kedokteran disebut dengan patologi birokrasi.
Patologi birokrasi atau penyakit birokrasi merupakan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam suatu birokrasi. Penyebab timbulnya patologi birokrasi adalah adanya interaksi yang salah antara struktur dan faktor-faktor lingkungan birokrasi.
B. Praktik Jual Beli Jabatan
Praktik jual beli pada jabatan yang telah dilakukan oleh aparatur birokrasi di Indonesia membuat korupsi berupa suap memiliki presentase yang tinggi dilakukan dalam birokrasi,terutama pada sistem birokrasi pemerintahan.
Beberapa hal yang menyebabkan adanya praktik suap untuk jual beli jabatan pada aparatur birokrasi yaitu sebagai berikut :Â
Intervensi politik dalam komersialisasi birokrasi Pokok dari permasalahan yang ada pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 berkaitan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Presiden merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam perihal pembinaan ASN dapat memberikan sebuah hak berupa "kewenangan" bagi pemimpin daerah untuk dapat melakukan sebuah penetapan, pengangkatan, pemindahan, serta juga dapat melakukan sebuah upaya pemberhentian para aparatur birokrasi terhadap jabatan yang
diembannya. Hak-hak yang telah diberikan tersebut akhirnya menyebabkan terjadinya sebuah kekeliruan dan juga memberikan sebuah peluang untuk para politisi guna dapat melakukan sebuah praktik suap untuk jual beli jabatan para aparatur birokrasi pemerintahan. Perihal tersebut telah masuk dalam sebuah kejadian komersialisasi aparatur birokrasi yang seharusnya sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan juga diberlakukan bagi seluruh unsur-unsur birokrasi baik itu yang berada pada tatanan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah hingga tatanan pemerintahan desa. Akan tetapi dalam prosesnya hal itu hanyalah sebuah formalitas saja dan masih banyak ditemui praktik terselebung perihalPolitik transaksional
Politik transaksional dapat juga diartikan sebagai politik dagang, yang mana dapat di pahami bahwa ada yang menjual dan adapula yang membeli. Tentu semua yang berkaitan dengan hal tersebut membutuhkan sebuah alat pembayaran yang telah ditentukan bersama. Jika dalam proses jual beli, maka alat yang digunakan dalam urusan pembayarannya berupa uang secara tunai.