Mohon tunggu...
Andien Nabilla
Andien Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa adm negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Suap Penanganan Perkara Kasasi Pailit KSP Intidana

15 Juni 2023   19:29 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:36 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Kolusi Formal

disebut juga dengan kartel. Para pemain membuat perjanjian formal untuk memaksimalkan keuntungan bersama. Mereka mungkin mengkoordinasikan output, standar produk, pembagian wilayah distribusi, ataupun standar produk.

3.Kolusi Diam Diam

Kolusi diam-diam, dimana pelaku usaha anggota kartel tidak berkomunikasi secara langsung, pertemuan-pertemuan juga diadakan secara rahasia.

Kolusi sendiri disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:Lebih sedikitnya perusahaan tersedia di pasar,perusahaan yang memproduksi produk serupa,penegakan hukum yang lemah dan sebagainya.Dalam artikel ini akan dijelaskan penyuapan yang terjadi dalam penyelenggaraan hukum di indonesia salah satunya adalah kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana oleh Sudrajat Dimyati dan Gazalba Shaleh yang terjadi pada awal 2023.

Penyimpangan dalam menangani perkara di peradilan menjadi sebuah hal yang sebaiknya tidak terjadi dalam proses rekonstruksi hukum dan supremasi hukum di negara kita sehingga harus dtindak secara tegas.Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penerima suap dalam proses persidangan belum efektif atau maksimal KUHP, dan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Belum dapat diterapkan secara maksimal.

Dalam prakteknya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan kepada pelaku, padahal undang-undang yang lain juga dapat diterapkan sehingga hukuman yang diterima lebih ringan, berbeda bila semua undang-undang yang dapat menjerat pelaku diterapkan seluruhnya akan menimbulkan akumulasi sehingga dapat memperberat hukuman dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Dalam Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

Dalam kasus suap perkara yang dilakukan oleh Sudrajat dimyati dan Gazalba Shaleh yang dilakukan pada hari rabu 21/09/2023 tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan representasi Sudrajad. Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9)

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar $205.000.Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut ketua KPK Firli Bahuri, "Selain itu, AB [Albasri, PNS MA] juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun