Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tri Dharma Perguruan Tinggi Bersama Tri

12 Juli 2020   20:29 Diperbarui: 12 Juli 2020   20:25 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mencanangkan Program "Kampus Merdeka" sebagai bagian dari Paket "Merdeka Belajar" yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim.  

Program "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka" pada dasarnya dirancang untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih optimal, berkualitas, inovatif dan relevan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkompeten (dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan) serta mampu menghadapi era disrupsi baik perubahan sosial, budaya, tuntutan dunia kerja maupun kemajuan 

Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang pesat akibat dari revolusi industri 4.0, yang mana terdapat 4 program utama didalamnya, yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi bagi mahasiswa.

Sejalan dengan dengan Program "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka" dan sebagai bentuk pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan beberapa bentuk kegiatan pembelajaran pada perguruan tinggi ke depan, baik dilakukan di dalam maupun di luar program studi, yang meliputi: (i). 

Pertukaran mahasiswa; (ii). Magang/praktik kerja; (iii). Asistensi mengajar di satuan pendidikan; (iv). Penelitian/riset; (v). proyek kemanusiaan; (vi). Kegiatan wirausaha; (vii). Studi/proyek independen, dan (viii). Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, khususnya agar dapat berkontribusi pada pembangunan di pedesaan. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa selain menekankan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning), pelaksanaan Program "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka" juga menuntut adanya kolaborasi, inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan perguruan tinggi/program studi, khususnya dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Terlebih pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, hal tersebut menimbulkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Seiring dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan pada masa pandemi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini, maka kegiatan pendidikan dalam bentuk ceramah, diskusi dan praktek yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka di kampus, belum dapat dilakukan. 

Begitupula kegiatan penelitian yang biasanya memerlukan observasi, eksperimen, survey atau wawancara baik di perpustakaan, laboratorium maupun langsung di lapangan, terutama untuk mengumpulkan/mengolah referensi dan data, menjadi sangat terbatas. Bahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seperti pelatihan, pendampingan dan kegiatan pemberdayaan lainnya yang biasanya dilakukan secara langsung di pusat-pusat kegiatan masyarakat, tidak dapat dilakukan secara optimal lagi.

Pada situasi seperti ini, sivitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa dituntut untuk mampu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas internet atau secara online/daring, yang mana untuk meningkatkan aksesibilitas dan optimalisasi pembelajaran secara online tersebut maka Dosen didorong untuk menciptakan Inovasi Pembelajaran Digital (IDP) dan Inovasi Modul Digital (IMD). Sedangkan mahasiswa juga didorong untuk meningkatkan literasi TIK, sehingga dapat melakukan pembelajaran virtual secara lebih efektif dan efisien.

Namun demikian, implementasi kegiatan pembelajaran secara daring tersebut ternyata tidak segampang membalikkan telapak tangan. Selain diperhadapkan pada keterbatasan infrastruktur TIK pada sebagian lembaga pendidikan, baik dosen dan mahasiswa juga diperhadapkan pada permasalahan keterbatasan akses terhadap internet. Khususnya bagi mahasiswa, tidak semua memiliki jaringan wifi di rumahnya, bahkan sebagian besar diantara mereka memiliki keterbatasan dalam membeli kuota internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun