Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ancaman "Moral Hazard" di Tengah Pandemi Covid-19

14 April 2020   22:15 Diperbarui: 14 April 2020   22:37 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu yang paling ditekankan oleh Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada berbagai kesempatan adalah adanya ancaman "Moral Hazard" dalam pengelolaan dana insentif penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas ketersediaan dana (uang negara) dalam penanganan COVID-19 di Indonesia, boleh dikatakan saat ini Ibu Sri Mulyani berada pada kondisi yang sangat tidak nyaman. Disaat pendapatan negara diprediksi akan menurun drastis, beliau juga diperhadapkan pada pembengkakan belanja negara yang tidak pernah diduga sebelumnya, baik secara langsung digunakan dalam penanganan COVID-19 maupun untuk meminimalisir dampak ekonomi, sosial dan keuangan yang ditimbulkan.

Untuk saat ini saja, dengan adanya penurunan aktivitas ekonomi masyarakat (akibat adanya pembatasan aktivitas/mobilitas masyarakat) dan pemberian insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada Dunia usaha(seperti penurunan tarif PPh), pendapatan negara yang bersumber dari Pajak, Bea dan Cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi akan menurun sekitar 10%. 

Sementara dari sisi belanja, walaupun telah dilakukan realokasi/refocusing beberapa pos-pos belanja yang tidak prioritas, namun untuk memenuhi dana insentif penanganan covid-19 yang akan difokuskan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial (social safety net) dan stimulus kepada dunia usaha (khususnya UMKM) maka diprediksi akan ada penambahan belanja sebesar Rp.255 triliun yang mengakibatkan penambahan pembiayaan (salah satunya rencananya melalui penerbitan surat utang Pandemic Bond atau Recovery Bond) sebesar Rp.150 triliun. 

Dengan banyaknya dana yang akan digelontorkan dan karena penanganan COVID-19 ini bersifat mendesak (membutuhkan prosedur yang sedikit lebih fleksibel dalam pengelolaannya) maka sangat beralasan jika Ibu Sri Mulyani sangat mewaspadai adanya ancaman Moral Hazard dalam pengelolaan dana insentif tersebut.

Terlebih lagi, telah banyak kasus-kasus sebelumnya yang dapat menunjukkan besarnya potensi Moral Hazard atas pengelolaan/penggunaan dana bantuan sosial, dana penanggulangan bencana maupun dana stimulus pada saat krisis ekonomi yang telah terjadi di Indonesia, diantaranya:

 1. Kasus Korupsi Dana BANSOS yang melibatkan Mantan Gubernur Sumatera Utara.

2. Kasus Korupsi Proyek Penanganan Bencana yang melibatkan Pejabat Kementerian PUPR.

3. Kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait krisis ekonomi tahun 1998.

4. Kasus Bank Century terkait krisis ekonomi tahun 2008.

5. Kasus Pencurian Masker di Rumah Sakit yang melibatkan PNS.

Lantas, pihak mana saja yang berpotensi untuk melakukan penyalahgunaan dana insentif COVID-19 ini?...
Tentunya, dapat dikatakan bahwa atas kewenangan yang dimiliki masing-masing, semua pihak berpotensi melakukan penyalahgunaan tersebut, mulai dari pejabat tertinggi, sampai aparat pelaksana di lapangan. Dan, tidak hanya berpotensi dilakukan oleh aparat Pemerintah saja, namun juga sangat terbuka peluang dilakukan oleh pihak swasta/kelompok masyarakat atau mitra pemerintah sebagai pelaksana kegiatan.

Selain itu, titik rawan penyalahgunaannya pun tidak hanya terbatas pada saat pelaksanaan kegiatan/programnya saja, namun juga berpotensi terjadi tahap pada perencanaan kegiatan, pendataan masyarakat/usaha yang berhak menerima, maupun pengawasan pelaksanaan kegiatannya.

Oleh karena itu, apresiasi perlu diberikan kepada Ibu Sri Mulyani yang menekankan perlunya kehati-hatian yang tinggi dalam merumuskan segala kebijakan terkait perencanaan, pendataan, pelaksanaan, penyaluran, pemanfaatan, dan pengawasan seluruh dana insentif COVID-19 ini. 

Karena ketika ada kekeliruan/kebocoran sedikit saja yang diakibatkan oleh "Moral Hazard perencana/pengelola/pelaksananya", maka hal tersebut dapat berdampak buruk pada upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini akan berakhir sia-sia, dan akan menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi bangsa, negara dan seluruh masyarakat Indonesia.

Pantaslah jika dikatakan bahwa ketika ada pihak yang berani menyalahgunakan/korupsi Dana Insentif COVID-19 ini maka ancaman hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman mati.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun