Lantas, pihak mana saja yang berpotensi untuk melakukan penyalahgunaan dana insentif COVID-19 ini?...
Tentunya, dapat dikatakan bahwa atas kewenangan yang dimiliki masing-masing, semua pihak berpotensi melakukan penyalahgunaan tersebut, mulai dari pejabat tertinggi, sampai aparat pelaksana di lapangan. Dan, tidak hanya berpotensi dilakukan oleh aparat Pemerintah saja, namun juga sangat terbuka peluang dilakukan oleh pihak swasta/kelompok masyarakat atau mitra pemerintah sebagai pelaksana kegiatan.
Selain itu, titik rawan penyalahgunaannya pun tidak hanya terbatas pada saat pelaksanaan kegiatan/programnya saja, namun juga berpotensi terjadi tahap pada perencanaan kegiatan, pendataan masyarakat/usaha yang berhak menerima, maupun pengawasan pelaksanaan kegiatannya.
Oleh karena itu, apresiasi perlu diberikan kepada Ibu Sri Mulyani yang menekankan perlunya kehati-hatian yang tinggi dalam merumuskan segala kebijakan terkait perencanaan, pendataan, pelaksanaan, penyaluran, pemanfaatan, dan pengawasan seluruh dana insentif COVID-19 ini.Â
Karena ketika ada kekeliruan/kebocoran sedikit saja yang diakibatkan oleh "Moral Hazard perencana/pengelola/pelaksananya", maka hal tersebut dapat berdampak buruk pada upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini akan berakhir sia-sia, dan akan menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi bangsa, negara dan seluruh masyarakat Indonesia.
Pantaslah jika dikatakan bahwa ketika ada pihak yang berani menyalahgunakan/korupsi Dana Insentif COVID-19 ini maka ancaman hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman mati.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H