Sistem Pemerintahan dan ketatanegaraan di Indonesia memberikan wewenang yang besar bagi Pemerintah Pusat untuk menentukan kebijakan yang sifatnya "wajib" dipatuhi oleh semua Pemerintah daerah. Namun demikian, dengan berlakunya sistem desentralisasi (untuk beberapa urusan pemerintahan), ternyata tidak sedikit wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam mengeksekusi kebijakan tersebut agar bisa berhasil dan mencapai tujuan yang dimaksud.
Sebut saja terkait penanganan COVID-19 saat ini. Sejak Bulan Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan penanganan COVID-19, tidak hanya terkait dengan bidang kesehatan saja, namun juga terkait bidang ekonomi dan perpajakan, pendidikan, perhubungan/transportasi, sosial, hukum, keamanan, hubungan internasional/luar negeri dan lain sebagainya.
Memamg harus diakui, baik Pemerintah Pusat maupun PEMDA tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 yang begitu masif di awal tahun 2020 ini. Bahkan, boleh dikatakan bahwa tidak ada satupun Negara di dunia ini yang betul-betul siap menghadapi kasus ini.Â
Karenanya, perlu untuk disadari bahwa Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi COVID-19 ini. Selain kondisi geografisnya yang luas dan terdiri dari banyak kepulauan, kondisi infrastrukturnya (termasuk kesehatan) juga belum memadai, begitupula kondisi sosial budaya masyarakatnya, sangat beragam.Â
Hal inilah kemungkinan yang menjadi alasan mengapa Pemerintah Pusat tidak langsung memberlakukan pembatasan/karantina atau "lockdown" secara masif di seluruh Indonesia setelah ditemukannya kasus "01 dan 02" di awal Bulan Maret 2020 silam.Â
Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Pusat tidak sigap dengan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Selain perubahan kebijakan di berbagai bidang, Pemerintah Pusat, dengan tim "Gugus Tugas Penanganan COVID-19"nya  beserta dukungan BUMN, TNI/POLRI dan pihak Swasta juga secara langsung telah melakukan beberapa langkah nyata dalam menghadapi penyebaran COVID-19 ini.Â
Tidak hanya sebatas memberikan himbauan kepada PEMDA dan masyarakat semata, Pemerintah Pusat beserta jajarannya juga telah bergerak cepat dalam rangka peningkatan kapasitas/fasilitas rumah sakit dan laboratorium (contohnya RS Darurat Wisma Atlit dan Pertamedika Corona Center di Jakarta, Rumah Sakit Pulau Galang di Kepulauan Riau, dll), penyediaan APD, Obat-obatan, penyediaan dan fasilitasi tenaga medis/relawan.
Bahkan, untuk lebih mengefektifkan penanganan dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19 ini, Pemerintah Pusat telah menyediakan insentif sekitar Rp. 405,1 Triliun (sebagai tahap awal) melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020. Dana ini dialokasikan untuk belanja di Bidang Kesehatan (Rp. 75 Triliun), Perlindungan Sosial (Rp. 110 Triliun), Stimulus sektor industri (Rp. 70,1 Triliun) dan Program pemulihan Ekonomi Nasional (Rp. 150 triliun).
Lantas apakah kebijakan Pemerintah Pusat ini sudah cukup? Tentu saja tidak....Â
Pastinya, sebaik apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, tanpa didukung oleh PEMDA dalam mengeksekusinya (sampai kepada Aparat Desa/Kelurahan/RW/RT), hal ini tidak akan memberikan hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan.
Disinilah peran penting PEMDA... Butuh strategi yang tepat oleh PEMDA dalam mengeksekusi seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.Â
Namun, yang perlu diingat bahwa walaupun masing-masing daerah diberikan kewenangan dalam menentukan status dan strategi dalam penanganan COVID-19 ini (misalnya dalam penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB), yakinlah bahwa tidak akan ada satu pun daerah yang mampu mengatasi masalah penyebaran COVID-19 ini secara mandiri. Koordinasi dan kerjasama antar daerah dan Sinergi dengan seluruh pihak juga sangat dibutuhkan.Â
Kenapa hal ini menjadi penting? Karena masalah penyebaran COVID-19 saat ini bukan lagi hanya pada masalah kesehatan masyarakat semata, tetapi telah berimplikasi pada masalah ekonomi, sosial dan ketahanan pangan di suatu daerah.Â
Boleh jadi suatu daerah bisa berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 dengan "strategi pembatasan yang ketat", namun apakah kemudian tidak terjadi permasalahan sosial, ekonomi dan kelangkaan pangan di daerah tersebut akibat pembatasan yang ketat itu ???....
Karenanya, tidak salah jika dikatakan bahwa saat ini masing-masing PEMDA dituntut untuk dapat mengatasi penyebaran COVID-19 di daerahnya (berdasarkan strateginya masing-masing). Namun yang perlu diingat, ini bukan berarti PEMDA harus "bersaing" dengan daerah/pihak lain dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PEMDA tidak cukup hanya dengan berstrategi dalam melakukan pemetaan penyebaran COVID-19 saja, namun juga harus melakukan pemetaaan terhadap ketersediaan tenaga medis, fasilitas kesehatan dan obat-obatan, pemetaan terhadap masyarakat yang terkena dampak atas pembatasan yang (akan) sedang diberlakukan, serta pemetaan atas sumber daya yang dimiliki oleh daerah maupun masyarakat yang berpotensi untuk dikembangkan dalam membantu memenuhi kebutuhan mendesak saat ini (termasuk kebutuhan pangan).
PEMDA tidak bisa hanya dengan berstrategi mengobati orang yang telah/berpotensi terinfeksi COVID-19 (Positif, PDP, ODP) saja, namun juga harus mampu menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan/tenaga medis/obat-obatan, serta mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial yang telah (berpotensi) terjadi di tengah-tengah masyarakat.
PEMDA tidak boleh hanya dengan berstrategi memutus penyebaran COVID-19 untuk saat ini saja, namun juga harus mampu membentuk pola kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih sehat, aman dan nyaman, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan berinteraksi sosial secara normal kembali di kemudian hari.
Karena setiap daerah memiliki kelebihan dan keterbatasan yang berbeda-beda (termasuk ketersediaan sumber daya alam maupun fasilitas/SDMnya), maka seluruh strategi tersebut dapat dilakukan secara tepat jika ada sinergi, kerjasama dan koordinasi yang baik dengan PEMDA lain, termasuk dengan Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, BUMN, Pihak Swasta maupun Kelompok/Organisasi Masyarakat lainnya.Â
Saatnya seluruh PEMDA untuk saling bertukar informasi dan memberikan dukungan/bantuan antara satu dengan lainnya. Apa yang menjadi keberhasilan di suatu daerah, dapat dibagikan dan di contoh oleh daerah lainnya. Begitupula jika ada permasalahan ataupun keterbatasan pada satu daerah, dapat dibantu oleh daerah lainnya untuk mengatasinya.
Karenanya, salah satu kunci sukses yang terpenting dalam menghadapi COVID-19 ini adalah ketika PEMDA dapat "BERSINERGI" dengan seluruh pihak. Bukannya "BERSAING" dengan pihak lainnya....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H