Maqashid adalah jama taksir dari isim mufrad yaitu maqshudun yang artinya maksud dan tujuan.setiap aktifitas kita dalam kehidupan sehari-hari pasti memiliki maksud dan tujuan nya tersendiri.begitupun dengan syari`ah.Maqashid Syari`ah bila diartikan dalam bahasa adalah beberapa tujuan syari`ah.tujuan dari adanya Maqashid Syari`ah ini adalah untuk merealisasikan kemamfaatan dan kemashlahatan bagi umat manusia baik dalam urusan dunia ataupun akhirat.
Dr.Said Ramadahan al-Buthi menegaskan bahwa mashlahat itu bukan dalil yang berdiri sendiri seperti halnya Al-Qur`an,Al-Hadist,Al-Ijma dan Al-Qiyas.Akan tetapi mashlahat adalah sebuah kaidah umum yang merupakan kesimpulan dari sekumpulan hukum yang bersumber pada dalil-dalil syar`i.
Mashlahat adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu` yang bersumber pada dalil-dalil hukum.maksudnya,hukum-hukum fiqih dalam masalah-masalah furu` dianalisis dan di simpulkan bahwa semuanya memiliki satu titik kesamaan yaitu memenuhi atau melindungi mashalahat hamba di dunia dan di akhiratnya..
Olehkarena itu, mashlahat itu harus memiliki sandaran dalil baik Al-Qur`an ijma ataupun qiyas atau minimal tidak ada dalil yang menentangnya.jika mashlahat itu berdiri sendiri maka,mashlahat menjadi tidak berlaku dan sandaran hukum-hukum tafsyly,tetapi legalitasnya harus didukung dalil-dalil syar`i.
Mashlahat dan maqashid syari`ah tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk memutuskan hukum dan fatwa.tetapi setiap fatwa dan ijtihad harus menggunakan kaidah-kaidah ijtihad yang lain sebagaimana yang ada dalam bahasan ushul fiqih.
Menurut penulis tepatnya maqashid syari`ah atau mashlahat memilki dua kedudukan yaitu :
1.Mashlahat sebagai sumber hukum khususnya dalam masalah yang tidak di jelaskan dalam nash.
2.Maslahat adalah target hukumÂ
B.Fungsi Maqashid Syari`ahÂ
 Seorang faqih dan mufti wajib mengetahui maqashid nash sebelum mengeluarkan fatwaÂ
Jelasnya seorang mufti harus mengetahui tujuan Allah SWT dalam setiap syari`at nyaÂ
( perintah atau larangan nya ) agar fatwanya sesuai dengan tujuan Allah SWT agar tidak terjadi misalnya-sesuatu yang menjadi suatu kebutuhan daruriat manusia,tapi dihukumk Sunnah atau mubah.
Lembaga fiqih OKI (Organisasi Konferensi Islam)menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syari`ah Karena maqashid syari`ah memberikan banyak mamfaat sebagai berikut:
Bisa memahami nash-nash Al-Qur`an dan hadist beserta hukumnya secara komprehensip
Bisa mentarjih salah satu pendapat fuqaha berdsarkan maqashid syari`ah sebagai salah satu setandar (murajjihad).
Memahami ma`alat (pertimbangan jangka panjang) kegoatan dan kebijakan manusia dan mengaitkan nya dengan ketentuan hukum nya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H