Jelasnya seorang mufti harus mengetahui tujuan Allah SWT dalam setiap syari`at nyaÂ
( perintah atau larangan nya ) agar fatwanya sesuai dengan tujuan Allah SWT agar tidak terjadi misalnya-sesuatu yang menjadi suatu kebutuhan daruriat manusia,tapi dihukumk Sunnah atau mubah.
Lembaga fiqih OKI (Organisasi Konferensi Islam)menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syari`ah Karena maqashid syari`ah memberikan banyak mamfaat sebagai berikut:
Bisa memahami nash-nash Al-Qur`an dan hadist beserta hukumnya secara komprehensip
Bisa mentarjih salah satu pendapat fuqaha berdsarkan maqashid syari`ah sebagai salah satu setandar (murajjihad).
Memahami ma`alat (pertimbangan jangka panjang) kegoatan dan kebijakan manusia dan mengaitkan nya dengan ketentuan hukum nya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H